• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Jadi Kurir Ganja 1,3 Ton, Petani Asal Aceh Dihukum Mati

4 bulan ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Jadi Kurir Ganja 1,3 Ton, Petani Asal Aceh Dihukum Mati

Jadi Kurir Ganja 1,3 Ton, Petani Asal Aceh Dihukum Mati. (HO)

31
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir ganja 1,3 ton, terdakwa Mawardi (24) dijatuhi hukuman mati di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).

Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menilai perbuatan pria yang bekerja sebagai petani ini terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

RelatedPosts

Polrestabes-Medan-menangkap-dua-orang-pengedar-narkoba

Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

ago 4 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak Panti Asuhan di Medan Tuntungan

ago 4 bulan
Praktik-Ekploitasi

Puluhan Anak Diamankan Dinsos Medan dari Praktik Ekploitasi di Medsos

ago 4 bulan

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Mawardi dengan hukuman mati,” tegas hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan warga asal Aceh ini tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika dan meresahkan masyarakat.

“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” tegas hakim.

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom yang sebelumnya juga menuntut agar terdakwa dihukum mati.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa Mawardi menyatakan banding.

Mengutip dakwaan JPU Nalom Tatar P Hutajulu mengatakan kasus bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.

“Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang ke rumah, dan lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya,” katanya.

Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan ditempat tersebut sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan ke dalam goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

“Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa kemana? Dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nanti sampai di sana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta,” ucapnya.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

“Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan oleh Bayu. Mobil tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Grandmax,” katanya.

Selanjutnya, mobil tersebut ditinggalkan di lokasi tersebut dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Granmax tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Kota Cane.

Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut. Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe. Di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa.

Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangun ternyata sudah sampai di Banjarbaru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada Bayu kemana tujuan selanjutnya.

Sekira pukul 19.00 WIB, mobil Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Grandmax.

Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut. Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket ganja kering tersebut.

Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.

Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta,” sebut JPU sembari mengatakan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: 3 ton3 ton dihukum matiganja 1Kurir Ganja 1narkobaPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Ganja
Previous Post

Relawan AMMPERI Deklarasi Gus Muhaimin Presiden RI 2024

Next Post

Markas Pasukan Brimob I Polri Beroperasi di Binjai, Irjen Pol Imam: Cegah Kejahatan Intensitas Tinggi!

Related Posts

Polrestabes-Medan-menangkap-dua-orang-pengedar-narkoba
Medan

Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

ago 4 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Medan

Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak Panti Asuhan di Medan Tuntungan

ago 4 bulan
Praktik-Ekploitasi
Medan

Puluhan Anak Diamankan Dinsos Medan dari Praktik Ekploitasi di Medsos

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIHGTS: Kasus SMPN 15 Medan, Gas Oplosan dan Sidang Pemalsuan Tanda Tangan

ago 4 bulan
Ilustrasi-Begal
Medan

Kawanan Begal Balok Pengendara Ojek Online, Sepeda Motor Raib

ago 4 bulan
Sidang-Ellia-Umar-dan-Laila-Umar
Medan

Terbukti Menganiaya, Ellia Umar dan Laila Umar Divonis 1 Bulan Kurungan

ago 4 bulan
Next Post
Markas Pasukan Brimob I Polri Beroperasi di Binjai, Irjen Pol Imam: Cegah Kejahatan Intensitas Tinggi!

Markas Pasukan Brimob I Polri Beroperasi di Binjai, Irjen Pol Imam: Cegah Kejahatan Intensitas Tinggi!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Terancam Gagal Panen, Petani Ramunia Ngadu ke Pj Gubernur Sumut

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198669 shares
    Share 79468 Tweet 49667
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2077 shares
    Share 831 Tweet 519
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10379 shares
    Share 4152 Tweet 2595

Recent News

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 4 bulan
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 4 bulan
Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

ago 4 bulan
NIGELSMAAN

Resmi Latih Timnas Jerman, Julian Nagelsmann Langsung Cetak Rekor

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 4 bulan
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.