MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan tiga unit mesin judi tembak ikan di Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan diamankannya tiga unit mesin judi tembak ikan itu atas atensi Kapolrestabes Medan dalam memberantas tindak perjudian.
Maling Kabel Ditangkap
Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap dua pelaku maling kabel dari rumah warga di Jalan Kongsi, Gang Leman, Kecamatan Patumbak.
Kedua pelaku maling kabel yang ditangkap itu bernama Doni (20) dan Boby (23) warga Jalan Kongsi. Ditangkapnya kedua maling itu pun dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Rianto, Jumat (9/6).
Pengedar SABU Dihukum 6 Tahun Penjara
Terbukti mengedarkan sabu di Titi Kuning, terdakwa Haryo Kuswanto dihukum 6 tahun penjara di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/6).
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi, juga menghukum agar pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu membayar uang denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 4 bulan penjara.
(wol/ryan/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post