• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Ganti Rugi Diduga Penuh Kejanggalan, Ahli Waris Harap Kejagung Turun Tangan

4 bulan ago
in Sumut
A A
0
Ganti Rugi Diduga Penuh Kejanggalan, Ahli Waris Harap Kejagung Turun Tangan

Kantor BPN Deli Serdang. (WOL Photo)

31
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BINJAI, Waspada.co.id – Terhitung sekitar empat tahun lamanya setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 342 K/TUN/2019 yang berkekuatan hukum tetap, terkesan diabaikan.

Padahal kasasi penggugat jelas – jelas ditolak, bawa tidak terdapat hubungan kausalitas antara kerugian Penggugat I dan Penggugat II yang masing-masing mendalilkan memiliki tanah berdasarkan surat keterangan tanah dan surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan ganti rugi atas diterbitkannya keputusan objek sengketa.

RelatedPosts

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 4 bulan
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 4 bulan
Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

ago 4 bulan

Selain itu tidak terdapat alas hak yang menunjukkan adanya peralihan hak dari Almarhum Ibrahim kepada Penggugat I. Serta adanya perbedaan letak tanah antara alas hak Penggugat II dengan letak tanah dalam keputusan objek sengketa.

Hal ini dinyatakan Wahyuddin menyampaikan poin penting dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor 342 K/TUN/2019, yang sejatinya sebagai putusan akhir dan mengikat.

Anehnya, katanya, tahun 2020 tepatnya 11 November keluar surat validasi pemberian ganti rugi dari BPN Deli Serdang berstatus sengketa atas nama Wahyuddin dengan ukuran luas tanah yang berbeda dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 734/Tumpatan Nibung milik Wahyuddin.

Luas lahan dalam surat validasi dari BPN DS juga berbeda dengan hasil putusan inkrah Mahkamah Nomor 342 K/TUN/2019, terdapat selisih hingga ribuan M°.

“Yang saya soroti, tiba-tiba keluar surat penetapan PN Lubukpakam tertanggal 19 November 2020 dengan mencantumkan enam nama berdalih uang konsinyasi. Padahal saat pengukuran tanah oleh panitia pembebasan lahan saya juga disitu, tapi kok tiba-tiba seenaknya aja mereka yang menentukan pembagian ganti rugi tanah milik saya selaku ahli waris,” tandas Wahyuddin, Rabu (7/6).

Merasa terzalimi, Wahyuudin berharap Kejaksaan Agung memeriksa alur proses pembebasan lahan proyek Bendung Daerah Irigasi di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan panitia pengadaan tanah.

“Ada apa antara pihak BPN DS dan Pengadilan Negeri Lubukpakam. Banyak kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan. Saya berharap Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait hal ini. Karena dugaan saya banyak keterlibatan oknum-oknum yang disinyalir mengambil keuntungan dengan cara mengelabui masyarakat dalam pengadaan tanah,” ungkapnya. (wol/rid/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Ahli Waris Minta Kejagung Turun TanganGanti Rugi Tanah Dicurigai Penuh KejanggalanKecamatan Batang KuisProyek Bendung Daerah Irigasi
Previous Post

BPKPD Samosir Laksanakan Acara Penyerahan SPPT dan DHKP di Pangururan

Next Post

BKSDA Pindahkan 4 Orang Utan ke SRO Jantho, Ini Alasannya

Related Posts

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG
Fokus Redaksi

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 4 bulan
Rakor-Kejari-Samosir
Sumut

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 4 bulan
Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025
Sumut

Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIHGTS: Kasus SMPN 15 Medan, Gas Oplosan dan Sidang Pemalsuan Tanda Tangan

ago 4 bulan
Hari-Perhubungan-Nasional-2
Sumut

Jadi Irup Hari Perhubungan Nasional, Ini Pesan Bupati Sergai

ago 4 bulan
Tempak-SPBU-Desa-Damuli-Pekan
Sumut

Polisi Harus Bongkar Sindikat Mafia BBM Subsidi di SPBU 13.214.104 Damuli Pekan

ago 4 bulan
Next Post
BKSDA Pindahkan 4 Orang Utan ke SRO Jantho, Ini Alasannya

BKSDA Pindahkan 4 Orang Utan ke SRO Jantho, Ini Alasannya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10841 shares
    Share 4336 Tweet 2710
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198804 shares
    Share 79522 Tweet 49701
  • Terancam Gagal Panen, Petani Ramunia Ngadu ke Pj Gubernur Sumut

    410 shares
    Share 164 Tweet 103

Recent News

BMKG: Mayoritas Cuaca Masih Berawan hingga Cerah Berawan

BMKG: Mayoritas Cuaca Masih Berawan hingga Cerah Berawan

ago 4 bulan
19 Besar Masterchef Indonesia Kedatangan Tamu Spesial Cinta Laura!

19 Besar Masterchef Indonesia Kedatangan Tamu Spesial Cinta Laura!

ago 4 bulan
Cristiano Ronaldo menyumbang dua gol bagi Al Nassr saat mengalahkan Al Ahli dalam lanjutan Liga Arab Saudi di Riyadh, Sabtu (23/9). (HO/reuters)

Liga Arab Saudi: Amazing! Cristiano Ronaldo Cetak Gol di Tengah Asap Tebal

ago 4 bulan
PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BMKG: Mayoritas Cuaca Masih Berawan hingga Cerah Berawan

BMKG: Mayoritas Cuaca Masih Berawan hingga Cerah Berawan

ago 4 bulan
19 Besar Masterchef Indonesia Kedatangan Tamu Spesial Cinta Laura!

19 Besar Masterchef Indonesia Kedatangan Tamu Spesial Cinta Laura!

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.