• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Berkas Perkara Lengkap, Lukas Enembe Segera Jalani Sidang

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Keluarga Keberatan Lukas Enembe Kembali ke Rutan KPK, Sebut Ginjal Masuk Tahap kronis

Lukas Enembe (HO)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara suap serta gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua ini bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini, jaksa KPK Arif Rahman Irsyadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5).

RelatedPosts

Polisi-Tetapkan-pelaku-dugaan-pelecehan-Miss-Univers-Indonesia

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023

ago 4 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo-2

Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Tanah Air

ago 4 bulan
Ilustrasi-Dollar

Penguatan Dolar AS dan Kenaikan Harga Minyak Dunia, Ganggu Stabilitas Harga Pangan

ago 4 bulan

“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” tambah Ali menjelaskan.

Ali mengatakan, kini status penahanan terhadap Lukas beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK pun sedang menunggu jadwal sidang perdana Lukas.

“Agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” ujar dia.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini. (wol/republika/man/d2)

Tags: Gubernur Papua nonaktifkpklukas enembepengadilan Tipikor
Previous Post

Thailand Open 2023: Dua Ganda Putri Melaju

Next Post

Thailand Open 2023: Sabar/Reza Menangi Perang Saudara

Related Posts

Polisi-Tetapkan-pelaku-dugaan-pelecehan-Miss-Univers-Indonesia
Hiburan

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023

ago 4 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo-2
Indonesia Hari Ini

Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Tanah Air

ago 4 bulan
Ilustrasi-Dollar
Ekonomi dan Bisnis

Penguatan Dolar AS dan Kenaikan Harga Minyak Dunia, Ganggu Stabilitas Harga Pangan

ago 4 bulan
Penyaluran-Beras
Ekonomi dan Bisnis

Penyaluran Beras SPHP Diharapkan Tekan Harga di Pasaran

ago 4 bulan
TIKTOK-SHOP
Ekonomi dan Bisnis

Hari Ini Penutupan TikTok Shop, Pedagang Banting Harga

ago 4 bulan
KPPU Imbau Distributor di Sumut Tak Melakukan Spekulasi Beras
Ekonomi dan Bisnis

KPPU Imbau Distributor di Sumut Tak Melakukan Spekulasi Beras

ago 4 bulan
Next Post
THAILAND-OPEN-2023-2

Thailand Open 2023: Sabar/Reza Menangi Perang Saudara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    4510 shares
    Share 1804 Tweet 1128
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    20307 shares
    Share 8123 Tweet 5077
  • Minta Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya Nasional, Kemendikbud Ristek Bakal Digugat

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • SPBU 13.214.104 Damuli Pekan Labura Diberi Sanksi Oleh Pertamina

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201919 shares
    Share 80768 Tweet 50480

Recent News

PSMS-Medan

Liga 2 Indonesia: PSMS Boyong 25 Pemain ke Padang

ago 4 bulan
Polsek-Tanjung-Beringin

Cegah Perundungan, Polsek Tanjung Beringin Berikan Penyuluhan di SMP Pancasila

ago 4 bulan
Polres-Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Bagikan Sembako di KBN Kecamatan Kualuh Hilir

ago 4 bulan
Polisi-Tetapkan-pelaku-dugaan-pelecehan-Miss-Univers-Indonesia

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PSMS-Medan

Liga 2 Indonesia: PSMS Boyong 25 Pemain ke Padang

ago 4 bulan
Polsek-Tanjung-Beringin

Cegah Perundungan, Polsek Tanjung Beringin Berikan Penyuluhan di SMP Pancasila

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.