JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, bakal dipanggil oleh kepolisian terkait laporan dugaan kebocoran putusan uji materi sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana berita bohong, pembocoran rahasia negara dengan terlapor pemilik akun Twitter @dennyindrayana sedang diteliti.
Menurutnya, dalam proses penelitian penyidik pastinya akan memanggil ahli dan pemilik akun Twitter tersebut. Pemanggilan ahli ini untuk mengetahui apakah kicauan terkait dugaan kebocoran putusan MK menimbulkan keonaran atau tidak.
Sedangkan pemanggilan pemilik akun Twitter dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas tulisannya di media sosial yang kini mendapat sorotan. “Pada saatnya (Denny Indrayana) akan diperiksa,” katanya, Jumat (2/6).
Agus menambahkan dalam proses pendalaman laporan kepolisian bersikap proporsional. Ia juga menegaskan tidak akan mengaitkan laporan masyarakat tersebut dengan situasi saat ini.
Jika dari keterangan ahli kicauan dari akun Twitter @dennyindrayana menimbulkan kegaduhan dan ada unsur pidana, maka yang bersangkutan perlu dimintai pertanggungjawaban.
“Arahan Kapolri sudah jelas disampaikan, kami akan mendalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak. Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan, nanti kami akan lihat dari keterangan ahli,” ujarnya. (wol/lvz/kompas tv/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post