MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Tanjung Gusta Medan menerima remisi khusus hari Raja Waisak.
Pemberian SK Remisi dilakukan oleh Peristiwa Sembiring, selaku Kabid Pembinaan Narapidana di Lapas Medan didampingi oleh Raymond Rumahorbo, selaku Kepala seksi Registrasi, dan petugas jajaran seksi registrasi.
Peristiwa Sembiring, mengatakan dalam kesempatan ini juga, dilaksanakan pemberian remisi khusus lansia bagi WBP yang berusia 70 tahun keatas, dan sudah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Sebanyak 6 orang WBP Lansia mendapatkan remisi ini. Remisi yang ditujukan sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia bagi WBP lansia, yang diberikan sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku,” ucapnya, Minggu (4/6).
Kabid Pembinaan itu menambahkan, pemberian remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan hak-hak para WBP, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur.
“Terkhusus remisi lansia, merupakan perwujudan penegakan hak asasi manusia di UPT pemasyarakatan, khususnya Lapas Medan,” tandasnya. (wol/ryan/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post