JAKARTA, Waspada.co.id – Sejumlah 1.216 orang dari 1.733 narapidana (napi) beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak pada Minggu 4 Juni 2023.
Dari jumlah itu 1.209 narapidana menerima RK I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian dan 7 orang lainnya menerima RK II alias langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyampaikan pemberian Remisi Khusus Waisak itu merupakan hak narapidana beragama Buddha, sebagaimana yang diperoleh narapidana lainnya saat hari raya besar sesuai agamanya.
Rika menegaskan, hal tersebut juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berkelakuan baik. “Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tegasnya, Sabtu (3/6).
Rika merinci, remisi itu diberikan untuk 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan 233 orang, disusul Kalimantan Barat sebanyak 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.
“Narapidana penerima remisi merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya,” pungkasnya. (wol/lvz/liputan6/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post