JAKARTA, Waspada.co.id – Alasan kenapa uang kertas Rupiah tidak boleh dilipat dan diremas. Bank Indonesia (BI) pun mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar layak edar.
Uang layak edar, menurut BI, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah.
BI mengingatkan, sesuai amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Ada sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Sebagai Lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah, Bank Indonesia telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website Bank Indonesia. (okz/pel/d2)
Discussion about this post