• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Tim Tabur Tangkap DPO Korupsi Dana Kapasitas JKN

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Tim Tabur Tangkap DPO Korupsi Dana Kapasitas JKN

Tim Tabur Tangkap DPO Korupsi Dana Kapasitas JKN. (HO)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama dengan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Suburiyah Daulay terkait kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) pada Puskesmas Perlayuan TA 2018 – 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa terpidana Suburiyah Daulay diamankan di rumahnya di Dusun Gunung Raya Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS: Daftar Nama Anggota Bawaslu 33 Kab/Kota Sumut, Pemulangan Anggota Paskibraka, dan Jokowi Tiba di Medan

HIGHLIGHTS: Pemilik 45 Kg Sabu Jaringan Aceh Ditangkap, Pria Ini Sebut Nama Kapolda Usai Letuskan Tembakan, Polda Sumut Tangkap 1.058 Pelaku Narkoba

ago 4 bulan
Sidang-Oknum-Polisi-Divonis-Bebas

Tak Terima Oknum Polisi Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

ago 4 bulan
Iswar Lubis

Persiapan Proyek Underpass Jalan Jawa, Rekayasa Lalu Lintas Segera Dilakukan

ago 4 bulan

“Pada saat diamankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ucap yos.

Terpidana ini, lanjut Yos A Tarigan, ditetapkan DPO sejak 16 Maret 2022 atau sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI. Adapun vonis dalam tingkat Kasasi terhadap terpidana Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan tersebut adalah Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara selama 4 tahun.

“Status DPO terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022 yaitu, sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Setelah diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Labuhanbatu untuk kelengkapan administrasi, kata Yos A Tarigan selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut menyerahkan terpidana Suburiyah Daulay kepada Kajari Labuhanbatu Furkonsyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, SH MH.

“Selanjutnya, terpidana di antar ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukumannya sesuai dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Labuhanbatu Furkonsyah menyampaikan bahwa sebelumnya dalam dakwaan JPU, bermula tahun 2019 lalu, di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp93.646.000.

Lebih lanjut Furkonsyah menjelaskan bahwa pada 12 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB di PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa bersama dengan terdakwa Suburiyah Daulay melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Perlayuan periode bulan Desember 2018 sampai bulan Maret 2019 senilai Rp93.646.000.

Setelah uang diterima, terdakwa meminta Suburiyah Daulay pergi ke rumah saksi Apriani Amd. Keb, untuk membuat rekapan jumlah total Dana Kapitasi Jaminan JKN, serta jumlah potongan dan biaya operasional pada selembar kertas yang bertujuan untuk pemotongan sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana BOK yang diberikan kepada terpidana selaku Pengelola BOK.

Pada Agustus 2019 para terdakwa diciduk oleh Polres Labuhanbatu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ditemukan uang Rp188.315.000.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: kejaksaanKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejari LabuhanbatuKejati SumutKorupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Previous Post

Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Awas Diabetes Menyerang!

Next Post

Ketua DPRD Sumut Harapkan Pemerintah Pusat Tingkatkan DBH Sawit Untuk Perbaikan Jalan Sumut

Related Posts

HIGHLIGHTS: Daftar Nama Anggota Bawaslu 33 Kab/Kota Sumut, Pemulangan Anggota Paskibraka, dan Jokowi Tiba di Medan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pemilik 45 Kg Sabu Jaringan Aceh Ditangkap, Pria Ini Sebut Nama Kapolda Usai Letuskan Tembakan, Polda Sumut Tangkap 1.058 Pelaku Narkoba

ago 4 bulan
Sidang-Oknum-Polisi-Divonis-Bebas
Medan

Tak Terima Oknum Polisi Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

ago 4 bulan
Iswar Lubis
Medan

Persiapan Proyek Underpass Jalan Jawa, Rekayasa Lalu Lintas Segera Dilakukan

ago 4 bulan
Sidang-Narkoba
Medan

Tak Terbukti Gelapkan BB Narkoba, Oknum Polsek Medan Area Divonis Bebas

ago 4 bulan
Sidang-Mantan-Anggota-DPRD
Medan

Petik “Diskon” 10 Tahun Kasus Ekstasi 2 Ribu Butir, Mantan Anggota DPRD Divonis 7 Tahun Penjara

ago 4 bulan
Pemilik-9-Gram-Sabu-Dihukum-6,5-Tahun-Penjara,-Ini-Pertimbangan-Hakim
Medan

Pemilik 9 Gram Sabu Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

ago 4 bulan
Next Post
Ketua DPRD Sarankan Gubernur Sumut Tempatkan Pimpinan OPD Sesuai Kemampuan

Ketua DPRD Sumut Harapkan Pemerintah Pusat Tingkatkan DBH Sawit Untuk Perbaikan Jalan Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    4917 shares
    Share 1967 Tweet 1229
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    20382 shares
    Share 8153 Tweet 5096
  • Minta Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya Nasional, Kemendikbud Ristek Bakal Digugat

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Mantan Sekda Labuhanbatu Ditahan Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi Senilai Rp1,3 Miliar

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • SPBU 13.214.104 Damuli Pekan Labura Diberi Sanksi Oleh Pertamina

    520 shares
    Share 208 Tweet 130

Recent News

Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD Akan Kawal Kasus Korupsi Menteri NasDem

NasDem Sesalkan Mahfud MD Sebut Mentan SYL Tersangka

ago 4 bulan
Tito-Karnavian

Harga Beras Naik Gak ‘Karuan, Mendagri Tito Sarankan Rakyat Makan Ubi dan Sukun

ago 4 bulan
PSMS-Medan

Liga 2 Indonesia: PSMS Boyong 25 Pemain ke Padang

ago 4 bulan
Polsek-Tanjung-Beringin

Cegah Perundungan, Polsek Tanjung Beringin Berikan Penyuluhan di SMP Pancasila

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD Akan Kawal Kasus Korupsi Menteri NasDem

NasDem Sesalkan Mahfud MD Sebut Mentan SYL Tersangka

ago 4 bulan
Tito-Karnavian

Harga Beras Naik Gak ‘Karuan, Mendagri Tito Sarankan Rakyat Makan Ubi dan Sukun

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.