JAKARTA, Waspada.co.id – Partai Buruh dikabarkan akan mendukung calon presiden Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Partai yang digawangi berbagai elemen buruh tersebut, meminta kepada capres yang didukung salah satunya Ganjar untuk memasukan pencabutan UU Cipta Kerja sebagai program kerja dan visi-misi.
“Seperti yang disampaikan Ketum Partai Buruh Said Iqbal dalam peringatan Mayday akan mendukung Capres yang memperjuangkan hak-hak buruh serta berani merevisi UU Ciptaker,” ujar Juru Bicara sekaligus Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh Kahar S Cahyono saat dihubungi, Sabtu (6/5).
“Karena, memang, cabut UU Cipta Kerja adalah agenda Partai Buruh yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Kahar menjelaskan Nama Ganjar merupakan salah satu nama capres yang muncul dalam Rakernas Partai Buruh. Selain Ganjar ada Said Iqbal, Anies Baswedan, dan Najwa Shihab.
“Tentu tidak hanya Ganjar. Semua Capres yang didukung Partai Buruh harus berkomitmen mencabut UU Cipta Kerja. Kami sedang menyiapkan 6 agenda perjuangan kelas pekerja yang harus dijalankan oleh Capres yang didukung Partai Buruh,” pungkasnya.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan tak lagi dukung Prabowo Subianto sebagai capres pada Pemilu 2024 lantaran Ketua Umum Partai Gerindra itu dianggap menyetujui Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
Sedangkan, Partai Buruh menegaskan akan terus menolak dan menuntut pemerintah untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja itu.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo menerima kedatangan sejumlah pimpinan serikat buruh pada Hari Buruh Internasional, Senin (1/5). Pertemuan dilakukan di Kantor Perwakilan Pemprov Jawa Tengah, Jakarta Selatan.
Ganjar mengatakan dirinya dan para pimpinan partai buruh mendiskusikan sejumlah hal. Mulai dari, kesejahteraan buruh, sistem pengupahan, hingga aturan yang ada di Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law.
“Kami berdiskusi cukup panjang, tentang kondisi perburuhan yang ada di Indonesia dan saya senang karena diskusinya cukup tajam. Membicarakan bagaimana kesejahteraan buruh, bagaimana perlindungan buruh, bagaimana sistem pengupahan termasuk regulasi yang ada di Omnibus Law,” kata Ganjar.
Dia melihat buruh bukan menolak UU Omnibus Law. Hanya saja, kata Ganjar, para buruh mempermasalahkan keberadaan klaster ketenagakerjaan ada dalam undang-undang itu. (liputan6/pel/d2)
Discussion about this post