• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Features

Penuh Haru, Perjuangan Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan

4 bulan ago
in Features, Medan, Warta
A A
0
Penjual-Mie-Ayam-Korban-Pembacokan

Usop Suripto Korban Pembacokan di Pukat Banting saat dirawat di Rumah Sakit (WOL Photo)

143
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Keadilan merupakan kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal. Apalagi, dalam permasalahan hukum.

Dalam hukum sendiri, ada istilah “equality before the law” dalam artian kesamaan di depan hukum. Tidak peduli dia itu siapa, mau orang kaya, miskin, pejabat, kuli, apa pun itu. Semuanya sama rata dimata hukum.

RelatedPosts

Polisi-Tetapkan-pelaku-dugaan-pelecehan-Miss-Univers-Indonesia

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023

ago 4 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo-2

Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Tanah Air

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS: Daftar Nama Anggota Bawaslu 33 Kab/Kota Sumut, Pemulangan Anggota Paskibraka, dan Jokowi Tiba di Medan

HIGHLIGHTS: Pemilik 45 Kg Sabu Jaringan Aceh Ditangkap, Pria Ini Sebut Nama Kapolda Usai Letuskan Tembakan, Polda Sumut Tangkap 1.058 Pelaku Narkoba

ago 4 bulan

Namun, semua itu ‘omong kosong’ jika dilihat dari kasus pembacokan seorang pedagang mie yang terjadi di Perumahan Rahayu Mas, Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Agustus 2022 lalu.

Bagaimana tidak, Usop Suripto yang menjadi korban pembacokan, harus menempuh perjalanan yang sangat-sangat panjang, dan usaha yang begitu besar demi mendapatkan sebuah keadilan dan kepastian hukum di negara ini.

Bukan hanya darah dari tubuh yang berusia 46 tahun itu saja yang keluar akibat pembacokan yang dialaminya. Namun, air mata dari tangisan sang istri dan anak-anaknya juga sudah bercucuran untuk mendapatkan sebuah keadilan. Apalagi, akibat dari luka pembacokan ia menghabiskan uang ratusan juta untuk mengobati lukanya.

Bapak dari tiga anak itu menceritakan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan dari musibah yang dialaminya hingga akhirnya sampai ke rana pengadilan dengan terdakwa David Nicholas dan William Charles.

Usup mengungkapkan awal mula ketidak adilan yang ia terima itu, berawal dari kasus pembacokan. Saat itu ia melihat beberapa pemuda sedang berkelahi di depan rumahnya. Ia pun datang dan melerai agar perkelahian tersebut tidak menjadi besar.

Tidak menyangka, nasihat dan niat baik pedagang mie itu tidak didengar. Bukan berhenti dan menyudahi perkelahian, terdakwa William malah membacok Usup dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka serius. Sementara untuk David menodongnya pakai airsoft gun.

Akibatnya, warga Kecamatan Medan Tembung itu dilarikan ke Rumah Sakit Colombia untuk mendapatkan perawatan dari luka bacokan dibagian tubuhnya dan dirawat di selama delapan hari.

Mirisnya lagi, istri dan anak-anaknya Usup, melihat langsung peristiwa pembacokan tersebut. Meski, jeritan dan tangisan dari sang istri dan anak-anaknya, William tetap membacoknya secara membabi buta dan tidak berhenti. Hingga warga setempat ramai dan berhasil mengamankan para terdakwa.

Bayangkan saja, bagaimana hati seorang istri, melihat di depan mata kepalanya sendiri, pria yang menjadi pasangan hidupnya bersimbah darah.

“Saya melihat langsung di depan mata saya dan anak-anak saya, suami saya dibacokin hingga bersimbah darah dan terkapar,” ucap Yuliana istri Usup saat memberikan kesaksian di persidangan, Selasa (22/3).

Setelah pembacokan, petugas polisi datang dan membawa tiga tersangka, yaitu David, William, dan Vinson. Namun anehnya, Polsek Percut Sei Tuan malah membebaskan Vinson dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, Vinson diduga kuat ikut terlibat dalam kasus pembacokan tersebut.

Atas ketidakadilan itu, ia bersama kuasa hukumnya Paul JJ Tambunan melaporkan penyidik Polsek Percut ke Propam Polda Sumut. Namun, laporan itu berjalan landai. Sementara untuk kasus pembacokannya sendiri ditarik ke Polda Sumut.

Meski ditarik ke Polda, kasus tersebut tetap berjalan alot. Pasalnya, lebih dari empat bulan, ia belum mendapatkan kepastian hukum. Karena itu pula, ia membuat surat permohonan bantuan hukum ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Mabes Polri, dan lain-lain.

Tidak hanya itu, demi mendapatkan keadilan, dirinya juga kerap mendatangi Polda Sumut untuk mempertanyakan laporannya. Seperti kata pepatah “proses tidak akan menghianati hasil”, dan benar, usahanya membuahkan hasil yang baik, Vinson yang dilepaskan oleh penyidik Polsek Percut ditetapkan jadi tersangka dan sekarang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara untuk penyidik Polsek Percut yang “bermain api” dalam kasus ini dicopot dan diproses oleh Propam Polda Sumut. Sedangkan untuk William dan David sedang diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Sedangkan untuk di ranah pengadilan sendiri, berbeda pula penanganannya. Di kepolisian begitu riber dan berliku-liku sedangkan di Kejaksaan mudah dan tidak dipersulit. Terbukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dari Kejaksaan Negeri Medan selama dipersidangan sangat serius untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan Terdakwa William dan David.

Alhasil, setelah mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi-saksi lain, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal yaitu 9 tahun penjara dan restitusi Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesalinya, tidak ada perdamaian dengan korban, mengakibatkan cacat fisik bagi korban, berbelit-belit memberikan keterangan, dan mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar R300 juta lebih untuk biaya perobatan.

Atas tuntutan itu pula, korban melalui penasehat hukumnya mengapresiasi Kejari Medan yang sudah mau memberikan keadilan bagi dirinya.

“Terimakasih untuk Kajari Medan dan jaksa yang sudah menuntut maksimal bagi para terdakwa,” ucapnya.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukummnya. Setalah itu, dilanjutkan dengan pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

“Kami harap majelis hakim dapat melihat penderitaan dari korban dan menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya,” pungkas Paul JJ. (wol/ryan/d2)

Tags: Kasus Pembacokankejari medanpembacokan pedagang miepembacokan pukat banting 1PN MedanPolda Sumut
Previous Post

Mantap! Lionel Messi Masuk Skuad Timnas Argentina Lawan Indonesia

Next Post

Ini Cara Buat Bolu Pisang Ambon dan Resepnya

Related Posts

Polisi-Tetapkan-pelaku-dugaan-pelecehan-Miss-Univers-Indonesia
Hiburan

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023

ago 4 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo-2
Indonesia Hari Ini

Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Tanah Air

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS: Daftar Nama Anggota Bawaslu 33 Kab/Kota Sumut, Pemulangan Anggota Paskibraka, dan Jokowi Tiba di Medan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pemilik 45 Kg Sabu Jaringan Aceh Ditangkap, Pria Ini Sebut Nama Kapolda Usai Letuskan Tembakan, Polda Sumut Tangkap 1.058 Pelaku Narkoba

ago 4 bulan
Ilustrasi-Dollar
Ekonomi dan Bisnis

Penguatan Dolar AS dan Kenaikan Harga Minyak Dunia, Ganggu Stabilitas Harga Pangan

ago 4 bulan
Sidang-Oknum-Polisi-Divonis-Bebas
Medan

Tak Terima Oknum Polisi Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

ago 4 bulan
Iswar Lubis
Medan

Persiapan Proyek Underpass Jalan Jawa, Rekayasa Lalu Lintas Segera Dilakukan

ago 4 bulan
Next Post
Bolu-Pisang-Ambon

Ini Cara Buat Bolu Pisang Ambon dan Resepnya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    20317 shares
    Share 8127 Tweet 5079
  • Minta Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya Nasional, Kemendikbud Ristek Bakal Digugat

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • SPBU 13.214.104 Damuli Pekan Labura Diberi Sanksi Oleh Pertamina

    505 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201926 shares
    Share 80770 Tweet 50482

Recent News

PSMS-Medan

Liga 2 Indonesia: PSMS Boyong 25 Pemain ke Padang

ago 4 bulan
Polsek-Tanjung-Beringin

Cegah Perundungan, Polsek Tanjung Beringin Berikan Penyuluhan di SMP Pancasila

ago 4 bulan
Polres-Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Bagikan Sembako di KBN Kecamatan Kualuh Hilir

ago 4 bulan
Polisi-Tetapkan-pelaku-dugaan-pelecehan-Miss-Univers-Indonesia

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PSMS-Medan

Liga 2 Indonesia: PSMS Boyong 25 Pemain ke Padang

ago 4 bulan
Polsek-Tanjung-Beringin

Cegah Perundungan, Polsek Tanjung Beringin Berikan Penyuluhan di SMP Pancasila

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.