• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Penggugat Minta PT. Taman Malibu Indah Serahkan Pengelolaan Fasum dan Fasos ke Pemerintah

7 hari ago
in Medan
A A
0
Penggugat Minta PT. Taman Malibu Indah Serahkan Pengelolaan Fasum dan Fasos ke Pemerintah

Penggugat Minta PT. Taman Malibu Indah Serahkan Pengelolaan Fasum dan Fasos ke Pemerintah (HO)

53
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sidang gugatan warga yang tergabung dalam Paguyuban Taman Malibu Indah yang menggugat PT. Taman Malibu Indah kembali digelar di Ruang Sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/5) dengan agenda kesimpulan dari para pihak.

Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzul Hamdani ini tidak berlangsung lama. Pasalnya, setelah Para Pihak menyerahkan Kesimpulan, Hakim menunda persidangan hingga 2 (dua) pekan mendatang untuk Agenda Putusan.

RelatedPosts

Sidang-M-Yakob-

M Yakob Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan Sabu 12 Kg Diadili

ago 7 hari
PPDB Sumut Tahap I, SMA 68.346 Orang dan SMK 29.690 Orang

PPDB Sumut 2023 Tahap I: 41,745 Siswa Dinyatakan Lulus

ago 7 hari
highlights

HIGHLIGHTS: Gubsu Dukung Pemilu Terbuka, Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati dan Ijeck Apresiasi Gerakan Cerdas Memilih

ago 7 hari

Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, menjelaskan bahwa inti dari kesimpulannya yaitu meminta agar PT. Taman Malibu Indah menyerahkan pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kepada Pemerintah Kota Medan.

“Harapannya, Hakim menerima gugatan kita. Karena ini tujuannya juga untuk mendukung program pemerintah,” tandasnya.

Di tempat berbeda, Ahli Hukum Bisnis Prof Dr Ningrum Natasya SH MLi menegaskan bahwa dalam UU juga sudah diatur bahwa Fasum dan Fasos merupakan tanggungjawab Pemerintah setempat.

“Inikan hukum, peraturan. Inikan soal taat atau tidak, jadi ikutin aja aturan mainnya, ikutin aja peraturan perundang-undangannya. Yang mana dikelola sendiri dan yang mana diserahkan,” tegasnya.

Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) itu juga mengungkapkan bahwa jikapun misalnya pihak ketiga ingin mengelola Fasum dan Fasos itu sendiri seharusnya terlebih dahulu mempertanyakan pendapat warga yang tinggal di kompleks tersebut.

“Kan yang tinggal disitu bukan hanya Developer atau Pengembangnya saja, itukan ada juga masyarakatnya/warga. Jadi jika memutuskannya tidak bersama-sama itu akan susah. Jadi ada kebijakan yang dikelola bersama-sama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat dalam gugatannya menyampaikan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan terhadap PT. Taman Malibu Indah (selaku Tergugat I), CV. Badan Pengelola Malibu (selaku Tergugat II), PT. Medan Megah Propertindo (selaku Tergugat III), Pemerintah Kota Medan cq. Wali Kota Medan (selaku Turut Tergugat I) dan Kantor Pertanahan Kota Medan cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan (selaku Turut Tergugat II).

“Tujuan Penggugat dalam mengajukan Gugatan aquo adalah untuk memperjuangkan Fasilitas Umum seperti, jalan umum, lingkungan penghijauan, perbaikan parit, pagar maupun pembangunan tembok di Komplek Taman Malibu Indah,” katanya, Rabu (22/2).

Sedangkan Fasilitas Sosial, lanjutnya, yaitu taman rekreasi, tempat fitnes, tempat aerobik, tempat tenis meja, ruang sauna, kolam renang, lapangan tenis, studio, tempat makan, taman kanak-kanak, dan supermarket termasuk dengan tanah pertapakan serta pekarangan tempat berdirinya bangunan dan/atau Fasilitas Sosial berdasarkan Master Plan dan Plan Common Fasilitas Taman Malibu Indah adalah sah merupakan bagian Fasilitas Sosial pada Perumahan/Permukiman Komplek Taman Malibu Indah dan tujuan Penggugat dimaksud telah sesuai dengan ketentuan UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Di Kota Medan.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Perbuatan Melawan HukumPN MedanPT Taman Malibu IndagPT Taman Malibu Indah Digugat Ke PN Medan
Previous Post

Rapat Kerja Pemkab Agara Dengan DPC APDESI Hasilkan Konsekuensi, Ini yang Dibahas

Next Post

Bikin Heboh! Wanita di Riau dan Cianjur Punya Dua Suami, Diusir Warga Hingga Berujung Polisi

Related Posts

Sidang-M-Yakob-
Medan

M Yakob Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan Sabu 12 Kg Diadili

ago 7 hari
PPDB Sumut Tahap I, SMA 68.346 Orang dan SMK 29.690 Orang
Medan

PPDB Sumut 2023 Tahap I: 41,745 Siswa Dinyatakan Lulus

ago 7 hari
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubsu Dukung Pemilu Terbuka, Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati dan Ijeck Apresiasi Gerakan Cerdas Memilih

ago 7 hari
MINI-JOB-FAIR
Medan

Job Fair Mini Jilid II Pemko Medan Sediakan 1.009 Lowongan Kerja

ago 7 hari
IVO
Medan

Pemilik Refleksi Ivo Bantah Beri Uang Damai ke Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut

ago 7 hari
RSUD-Pirngadi-Bobby-2
Medan

RSUD Pirngadi Siap Jemput Bola Pasien Hemodialisa, Stroke dan Katarak

ago 7 hari
Next Post
Bikin Heboh! Wanita di Riau dan Cianjur Punya Dua Suami, Diusir Warga Hingga Berujung Polisi

Bikin Heboh! Wanita di Riau dan Cianjur Punya Dua Suami, Diusir Warga Hingga Berujung Polisi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Petani Kesulitan Pupuk, Ombudsman Sumut Malah Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Gudang Pupuk di Sergai

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170303 shares
    Share 68121 Tweet 42576
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7659 shares
    Share 3064 Tweet 1915
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059

Recent News

Polres Samosir Ungkap Kasus Pembunuhan di Tomok 14 Tahun Silam

Polres Samosir Ungkap Kasus Pembunuhan di Tomok 14 Tahun Silam

ago 7 hari
Polres Samosir Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Tomok

Polres Samosir Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Tomok

ago 7 hari
Pabrik Makanan Ringan di Hamparanperak Ludes Terbakar

Pabrik Makanan Ringan di Hamparanperak Ludes Terbakar

ago 7 hari
Polres Samosir Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sianjur Mulamula

Polres Samosir Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sianjur Mulamula

ago 7 hari
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Polres Samosir Ungkap Kasus Pembunuhan di Tomok 14 Tahun Silam

Polres Samosir Ungkap Kasus Pembunuhan di Tomok 14 Tahun Silam

ago 7 hari
Polres Samosir Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Tomok

Polres Samosir Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Tomok

ago 7 hari

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.