• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

KPK Kritik KPU Soal Aturan Membolehkan Mantan Koruptor Nyaleg

7 hari ago
in Indonesia Hari Ini, Politik, Warta
A A
0
KPK Kritik KPU Soal Aturan Membolehkan Mantan Koruptor Nyaleg

Gedung KPK. (Foto: HO/Dok Okezone.com)

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai memberikan privilege atau hak istimewa kepada mantan narapidana korupsi melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023.

Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan, mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya tak memuat pencabutan hak politik. Kebijakan ini bentrok dengan keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

RelatedPosts

Menkumham, Yassona Laoly

Menkumham: 132 WNA Nakal Dideportasi Sejak Januari

ago 7 hari
Lukas-ENEMBE

Berkas Perkara Lengkap, Lukas Enembe Segera Jalani Sidang

ago 7 hari
Perludem-Kahfi-Adlan-di-Mahkamah-Konstitusi

Perludem: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

ago 7 hari

Sebelumnya, MK telah memutuskan mantan terpidana korupsi baru bisa mencalonkan diri kembali dalam kurun waktu lima tahun setelah bebas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengkritisi peraturan tersebut dan meminta KPU ikut aturan dari MK. Ini mesti dilakukan sebagai efek jera bagi para eks napi koruptor.

“Maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya,” kata Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, yang dikutip Kamis (25/5).

KPK khawatir, jika kebijakan ini dibiarkan begitu saja akan membuat para “tikus berdasi” begitu bebas melalang buana kembali ke kontestasi politik. Sejatinya, menurut Ipi, hak politik mereka dicabut untuk memberikan jera atau takut untuk melakukan korupsi.

“Bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” papar Ipi

Ipi menjelaskan, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan telah menyalahgunakan kepercayaan publik. “Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang,” sambung Ipi.

Untuk itu KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik sekalipun sejauh ini Majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar 3 tahunan setelah menjalani pidana pokok. (inilah/pel/d1)

Tags: calon legislatifkoruptorkpkKPUmantan koruptorPemilu 2024terpidana korupsi
Previous Post

AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka Kasus BBM Ilegal

Next Post

Sindir OPD Tak Kerja, Edy Rahmayadi Sebut Masih Banyak Gelandangan dan Kerusakan Hutan

Related Posts

Menkumham, Yassona Laoly
Indonesia Hari Ini

Menkumham: 132 WNA Nakal Dideportasi Sejak Januari

ago 7 hari
Lukas-ENEMBE
Indonesia Hari Ini

Berkas Perkara Lengkap, Lukas Enembe Segera Jalani Sidang

ago 7 hari
Perludem-Kahfi-Adlan-di-Mahkamah-Konstitusi
Pemilu

Perludem: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

ago 7 hari
Mario-Dandy
Indonesia Hari Ini

Menkumham Ingatkan Bawahan Soal Perlakuan ‘Istimewa’ ke Mario Dandy

ago 7 hari
LUCIUS-KARUS
Indonesia Hari Ini

MK Diingatkan, Sistem Proporsional Tertutup Rugikan Rakyat

ago 7 hari
PT-KAI
Ekonomi dan Bisnis

Per 1 Juni, KAI Sumut Imbau Pelanggan Perhatikan Jam Keberangkatan

ago 7 hari
Next Post
Sindir OPD Tak Kerja, Edy Rahmayadi Sebut Masih Banyak Gelandangan dan Kerusakan Hutan

Sindir OPD Tak Kerja, Edy Rahmayadi Sebut Masih Banyak Gelandangan dan Kerusakan Hutan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170333 shares
    Share 68133 Tweet 42583
  • Petani Kesulitan Pupuk, Ombudsman Sumut Malah Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Gudang Pupuk di Sergai

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7663 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    4237 shares
    Share 1695 Tweet 1059

Recent News

Wagub Ijeck Bahas Persiapan Konferwil Muslimat NU Sumut

Wagub Ijeck Bahas Persiapan Konferwil Muslimat NU Sumut

ago 7 hari
Lapas Kelas II A Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir (HARLA) Pancasila 2023

Lapas Kelas II A Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir (HARLA) Pancasila 2023

ago 7 hari
Sevilla Juara, Jose Luis Mendilibar: Kami Bermain Tenang

Sevilla Juara, Jose Luis Mendilibar: Kami Bermain Tenang

ago 7 hari
Pemkab Samosir Tanggapi Keluhan Petani Terkait Pupuk Bermasalah

Pemkab Samosir Tanggapi Keluhan Petani Terkait Pupuk Bermasalah

ago 7 hari
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Wagub Ijeck Bahas Persiapan Konferwil Muslimat NU Sumut

Wagub Ijeck Bahas Persiapan Konferwil Muslimat NU Sumut

ago 7 hari
Lapas Kelas II A Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir (HARLA) Pancasila 2023

Lapas Kelas II A Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir (HARLA) Pancasila 2023

ago 7 hari

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.