MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti memiliki pil ekstasi sejumlah 10 butir, bos Zoom KTV Alexander alias Alex, dituntut 6 tahun 3 bulan (75 bulan) penjara di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara,” ucap jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Khamaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dalam dakwaannya mengatakan kasus bermula pada Jumat, 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamaro Waruwu.
Selanjutnya, kata JPU, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.
“Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post