• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Ini Aturan Tentang Pekerja Kontrak di UU Cipta Kerja yang Diprotes Elemen Buruh

5 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Hati-Hati, di UU Cipta Kerja Pekerja Terlibat Pidana Bisa Dipecat

Ilustrasi (Rawpixel)

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Media sosial belakangan ini dihebohkan oleh pengakuan seorang pekerja buruh yang ingin memperpanjang masa kontrak kerja dengan persyaratan yang nyeleneh berupa staycation bersama atasan yang terjadi di salah satu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras perilaku atasan yang bertindak sewenang-wenang dengan memanfaatkan kelemahan buruh kontrak yang membutuhkan pekerjaan.

RelatedPosts

Penambangan-Pasir-ilegal-di-Pulau-Rupat

KKP: Penambangan Pasir Laut Pulau Rupat Ilegal

ago 5 bulan
Prabowo-Ganjar

Prabowo-Ganjar Bersatu, Peluang Menang Pilpres 2024 Lebih Besar

ago 5 bulan
Ganjar Pranowo Pastikan Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi

Setiap Negara Mau Ambil Keputusan, Ganjar Pranowo: Ulama Harus Dilibatkan

ago 5 bulan

Menurutnya, perilaku tersebut merupakan penghinaan bagi anak bangsa khususnya kaum perempuan. “Partai buruh dan organisasi serikat buruh mengecam kerak praktik asusila seperti ini,” ujar Said dalam keteranganya, Minggu (7/5).

Lantas, bagaimana aturan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja?

Mengutip dalam pasal 56 ayat 2 UU Ciptaker tertulis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

“Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja,” bunyi Pasal 56 ayat 3.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian dilanjut dalam pasal 57, Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

Perlu diingat, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. “Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja,” bunyi pasal 58 ayat
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
c. pekerjaan yang bersifat musiman
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

PKWT juga tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. “Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” tulis pasal 59 ayat 3.

“Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” lanjut pasal 59 ayat 4. (merdeka/pel/d2)

Tags: buruhcalon presidenCiptakerganjar pranowopartai buruhUU Cipta kerja
Previous Post

Newcastle United vs Arsenal: Manchester United Diuntungkan The Gunners

Next Post

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Obyek Wisata Guci

Related Posts

Penambangan-Pasir-ilegal-di-Pulau-Rupat
Indonesia Hari Ini

KKP: Penambangan Pasir Laut Pulau Rupat Ilegal

ago 5 bulan
Prabowo-Ganjar
Politik

Prabowo-Ganjar Bersatu, Peluang Menang Pilpres 2024 Lebih Besar

ago 5 bulan
Ganjar Pranowo Pastikan Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
Politik

Setiap Negara Mau Ambil Keputusan, Ganjar Pranowo: Ulama Harus Dilibatkan

ago 5 bulan
Budi-Arie-Setiadi
Indonesia Hari Ini

Jualan Online Lebih Baik dari Judi Online, Kata Menkominfo Budi Arie

ago 5 bulan
KTT-MELANESIAN
Indonesia Hari Ini

KTT Melanesian Spearhead Group Akui Kedaulatan Indonesia Atas Papua

ago 5 bulan
Foto: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Medan
Politik

Hasil Survei IPS, Responden Cenderung Pilih Prabowo

ago 5 bulan
Next Post
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Obyek Wisata Guci

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Obyek Wisata Guci

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1457 shares
    Share 583 Tweet 364
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    11067 shares
    Share 4427 Tweet 2767
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198829 shares
    Share 79532 Tweet 49707
  • Terancam Gagal Panen, Petani Ramunia Ngadu ke Pj Gubernur Sumut

    413 shares
    Share 165 Tweet 103

Recent News

BMKG: Mayoritas Cuaca Masih Berawan hingga Cerah Berawan

BMKG: Mayoritas Cuaca Masih Berawan hingga Cerah Berawan

ago 5 bulan
Perkara Penganiayaan, Kakak Beradik Pertanyakan Putusan Hakim. (ist)

Perkara Penganiayaan, Kakak Beradik Pertanyakan Putusan 1 Bulan Hakim

ago 5 bulan
19 Besar Masterchef Indonesia Kedatangan Tamu Spesial Cinta Laura!

19 Besar Masterchef Indonesia Kedatangan Tamu Spesial Cinta Laura!

ago 5 bulan
Cristiano Ronaldo menyumbang dua gol bagi Al Nassr saat mengalahkan Al Ahli dalam lanjutan Liga Arab Saudi di Riyadh, Sabtu (23/9). (HO/reuters)

Liga Arab Saudi: Amazing! Cristiano Ronaldo Cetak Gol di Tengah Asap Tebal

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BMKG: Mayoritas Cuaca Masih Berawan hingga Cerah Berawan

BMKG: Mayoritas Cuaca Masih Berawan hingga Cerah Berawan

ago 5 bulan
Perkara Penganiayaan, Kakak Beradik Pertanyakan Putusan Hakim. (ist)

Perkara Penganiayaan, Kakak Beradik Pertanyakan Putusan 1 Bulan Hakim

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.