JAKARTA, Waspada.co.id – Media sosial belakangan ini dihebohkan oleh pengakuan seorang pekerja buruh yang ingin memperpanjang masa kontrak kerja dengan persyaratan yang nyeleneh berupa staycation bersama atasan yang terjadi di salah satu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras perilaku atasan yang bertindak sewenang-wenang dengan memanfaatkan kelemahan buruh kontrak yang membutuhkan pekerjaan.
Menurutnya, perilaku tersebut merupakan penghinaan bagi anak bangsa khususnya kaum perempuan. “Partai buruh dan organisasi serikat buruh mengecam kerak praktik asusila seperti ini,” ujar Said dalam keteranganya, Minggu (7/5).
Lantas, bagaimana aturan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja?
Mengutip dalam pasal 56 ayat 2 UU Ciptaker tertulis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
“Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja,” bunyi Pasal 56 ayat 3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian dilanjut dalam pasal 57, Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Perlu diingat, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. “Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja,” bunyi pasal 58 ayat
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
c. pekerjaan yang bersifat musiman
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
PKWT juga tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. “Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” tulis pasal 59 ayat 3.
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” lanjut pasal 59 ayat 4. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post