MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menetapkan oknum polisi berinisial Brigadir MAL yang mencuri sepeda motor warga sebagai tersangka.
“Ya, kita tetapkan sebagai tersangka oknum polisi itu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Rabu (24/5).
Ia mengungkapkan, kondisi Brigadir MAL masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara karena sempat diamuk massa ketika bersama rekannya melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Polrestabes Medan Amankan 28 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sepeda motor hasil tindak pencurian di kawasan Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (23/5) sore.
Dari lokasi penggerebekan personel berhasil menyita sebanyak 28 unit sepeda motor berbagai merek dan menangkap dua orang sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan awalnya Sat Narkoba, Sat Samapta dan Sat Reskrim Polrestabes Medan melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran pencurian sepeda motor dan narkoba.
Restorative Justice Kasus Janda Anak Lima Aniaya Tetangga
Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua janda anak lima atas kasus penganiayaan terhadap tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian publik.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto pun turun langsung menyelesaikan permasalahan terhadap Erlina Zebua.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kapoldasu dan Kajatisu pun melaksanakan Restorative Justice (RJ) mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus penganiayaan dihadiri tersangka dan korban.
(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post