• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Dituding Permudah Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Bilang Gini

4 bulan ago
in Politik, Warta
A A
0
Ketua-KPU-Hasyim-Asyari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (HO)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) dkk bahwa KPU menyelundupkan pasal demi mempermudah eks koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

“Kalau ada yang menuduh penyelundupan pasal, ya saya kira lebih baik ngajak KPU diskusi dulu, duduk bersama, mana yang dijadikan dasar. Jadi kemudian tidak mudah melemparkan tuduhan ke publik,” katanya dilansir dari laman republika, Selasa (23/5).

RelatedPosts

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akbar Pandu Maritim Dunia

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akbar Pandu Maritim Dunia

ago 4 bulan
Ilustrasi pasangan bercerai (Foto: Divorceonline)

Kepala BKKBN Sebut Kelas Orang Tua Hebat Upaya Kurangi Angka Perceraian

ago 4 bulan
BTN Pasarkan Produk UMKM ke China. (foto: ist)

Ramaikan China ASEAN EXPO 2023, BTN Pasarkan Produk UMKM ke China

ago 4 bulan

ICW dan sejumlah organisasi pemantau pemilu dan pemerhati hukum pada Senin (22/5/2023), menuding KPU RI menyelundupkan pasal yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023.

Kedua putusan dengan amar serupa itu menyatakan bahwa eks narapidana, termasuk eks narapidana kasus korupsi, dengan ancaman lima tahun atau lebih baru boleh menjadi caleg setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas murni. Substansi putusan tersebut sudah diadopsi oleh KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU).

Adapun Pasal yang dianggap selundupan adalah Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Lalu Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa ketentuan masa tunggu 5 tahun tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Simulasi terkait ketentuan pengecualian itu tertera dalam Keputusan KPU Nomor 352 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD.

Diumpamakan ada seorang mantan narapidana yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Si eks narapidana itu bebas murni pada 1 Januari 2020. Dia hanya perlu menjalani hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun atau hingga 1 Januari 2023, setelah itu sudah boleh menjadi bakal caleg. Dia tidak perlu mengikuti ketentuan masa tunggu 5 tahun sebagaimana amar putusan MK.

Menurut ICW dkk, ketentuan pengecualian itu bertentangan dengan amar putusan MK. Mereka pun menuduh KPU memberikan ‘karpet merah’ kepada eks koruptor. Sebab, banyak eks koruptor akan diuntungkan karena rata-rata narapidana kasus korupsi hanya dijatuhi sanksi pencabutan hak politik selama 3 tahun 5 bulan.

Ketua KPU RI Hasyim menjelaskan, pasal yang dianggap selundupan itu dibuat dengan berlandaskan pada bagian pertimbangan hukum pada putusan MK. Bagian pertimbangan itu menyatakan bahwa ketentuan masa tunggu lima tahun tidak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik.

“Kalau kita cermati dalam putusan MK tersebut, itu MK ada pertimbangan, karena ada situasi kan orang juga selain kena pidana, di putusan yang sama juga kena sanksi dicabut hak politiknya untuk dicalonkan. Banyak perkara seperti itu,” kata Hasyim.

Ketentuan pengecualian itu tertera pada bagian pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 halaman 29. Selain punya landasan, lanjut Hasyim, pasal yang dianggap selundupan itu juga sudah melalui tahapan uji publik, konsultasi dengan pemerintah dan DPR, serta diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Maka kemudian kalau ada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan penyelundupan hukum, saya kira kita perlu diskusi lagi soal ini. KPU ini kan dalam merumuskan hati-hati, konsultasi sana-sini, berbagai macam pihak,” pungkasnya.(wol/republika/mrz/d2)

Tags: icwindonesia corruption watchKPUmantan koruptor nyalegPemilu 2024politik
Previous Post

Kapal Api Group Indonesia Open 2023 Bakal Dibanjiri Pemain Top Dunia

Next Post

Ketua SMSI Sumut Serahkan Mandat Kepengurusan Labuhanbatu Raya

Related Posts

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akbar Pandu Maritim Dunia
Indonesia Hari Ini

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akbar Pandu Maritim Dunia

ago 4 bulan
Ilustrasi pasangan bercerai (Foto: Divorceonline)
Indonesia Hari Ini

Kepala BKKBN Sebut Kelas Orang Tua Hebat Upaya Kurangi Angka Perceraian

ago 4 bulan
BTN Pasarkan Produk UMKM ke China. (foto: ist)
Ekonomi dan Bisnis

Ramaikan China ASEAN EXPO 2023, BTN Pasarkan Produk UMKM ke China

ago 4 bulan
Ekonom Nilai Penerapan Sistem Gaji Tunggal ASN Harus Dilakukan Secara Tepat Sasaran
Ekonomi dan Bisnis

Ekonom Nilai Penerapan Sistem Gaji Tunggal ASN Harus Dilakukan Secara Tepat Sasaran

ago 4 bulan
BMKG: Mayoritas Cuaca Masih Berawan hingga Cerah Berawan
Indonesia Hari Ini

BMKG: Mayoritas Cuaca Masih Berawan hingga Cerah Berawan

ago 4 bulan
Penambangan-Pasir-ilegal-di-Pulau-Rupat
Indonesia Hari Ini

KKP: Penambangan Pasir Laut Pulau Rupat Ilegal

ago 4 bulan
Next Post
SMSI-SUmut

Ketua SMSI Sumut Serahkan Mandat Kepengurusan Labuhanbatu Raya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    12118 shares
    Share 4847 Tweet 3030
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1748 shares
    Share 699 Tweet 437
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198889 shares
    Share 79556 Tweet 49722
  • Terancam Gagal Panen, Petani Ramunia Ngadu ke Pj Gubernur Sumut

    419 shares
    Share 168 Tweet 105

Recent News

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 - 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 – 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

ago 4 bulan
Meski Dihadang Masalah Ban, Sean dan Ijeck Kuasai Hari Pertama APRC Asia Cup 2023

Meski Dihadang Masalah Ban, Sean dan Ijeck Kuasai Hari Pertama APRC Asia Cup 2023

ago 4 bulan
Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC

Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC

ago 4 bulan
Anggota Komisi IV DPR RI, HM. Salim Fakhri, saat membuka bimtek penegakan hukum di Desa Naga Timbul, Aceh Tenggara, Sabtu (23/9). (WOL Photo)

Peduli Petani, Anggota DPR RI Gelar Bimtek di Desa Pedalaman Aceh Tenggara

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 - 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 – 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

ago 4 bulan
Meski Dihadang Masalah Ban, Sean dan Ijeck Kuasai Hari Pertama APRC Asia Cup 2023

Meski Dihadang Masalah Ban, Sean dan Ijeck Kuasai Hari Pertama APRC Asia Cup 2023

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.