MEDAN, Waspada.co.id – Partai Buruh dan elemen buruh serta pekerja di Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (1/5).
Massa buruh hadir membawa mobil pikap, pengeras suara dan kertas berisikan pernyataan sikap dengan menyampaikan 10 poin tuntutan.
Buruh memberikan sekuntum bunga kepada Kadis Tenaga Kerja Sumut, Abdul Haris Lubis. Kemudian, mantan Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian, yang kini sebagai Kadispora, juga ikut menyambut massa buruh.
Kedua Kadis itu mewakili Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi karena sedang berada di Jakarta. Pihak kepolisian dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan, serta Satpol PP turut melakukan pengamanan.
Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, membacakan pernyataan 10 poin tuntutan buruh dan menyerahkannya kepada Kadisnaker Sumut, Abdul Haris Lubis.
Adapun 10 poin tuntutan itu di antaranya, pertama desakan mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kedua segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mandek bertahun-tahun.
Ketiga batalkan aturan parliamentary threshold 4%, keempat tolak Omnibus Law RUU Kesehatan, kelima reforma agraria dan kedaulatan pangan, tanah untuk petani dan kesejahteraan rakyat.
Keenam, pilih Presiden RI 2024-2029 yang pro buruh, petani, dan rakyat miskin kota, serta ketujuh agar Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sumut, BPN Sumut dan aparat penegak hukum pemberantasan mafia tanah di Sumut.
Kadisnaker Abdul Haris Lubis bersama Kadispora Bahar Siagian mengapresiasi aksi para buruh. Ia mengatakan telah mendengar dan menerima 10 tuntutan buruh. Aspirasi tersebut akan menjadi atensi pihaknya, dihimpun, dan dianalisis serta segera akan dilaporkan kepada Gubernur Sumut.
“Yang pertama, saya, kami apresiasi kepada kita semua, partai buruh dan serikat buruh yang hadir pada hari ini, bahwa unjuk rasanya atau demonya dilakukan secara damai. Tepuk tangan untuk kita semua,” kata Haris. (wol/man/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post