PANGURURAN, Waspada.co.id – Para korban penggelapan pajak terus menuntut keadilan terhadap kasus yang meraka alami agar diusut tuntas dengan melakukan aksi demo ke Polres dan Kantor UPT Samsat Pangururan serta Gedung DPRD Samosir.
Aksi itu dilakukan dengan membawa spanduk dan menggunakan becak berteriak minta agar kasus yang mereka alami segera diusut sampai tuntas.
“Saya perwakilan pengangkutan PSN mendukung Bapak Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk mengungkap persoalan penggelapan pajak yang ada di Kabupaten Samosir ini,” teriak Prima Sinaga, salah satu korban penggelapan pajak saat berorasi, Jumat (31/3).
Selain itu, mereka meminta Gubernur Sumut untuk memutihkan pokok wajib pajak dan memberi kebijakan kepada korban wajib pajak roda 4 agar diberi dispensasi dalam pengisian BBM bersubsidi.
Aksi damai yang berlangsung di depan Polres Samosir langsung diterima Wakpolres Kompol Saurt Tulus Panggabean. Di hadapan massa, Saurt meyampaikan bahwa kasua tersebut sudah diambil alih Polda Sumut sesuai perintah Kapolda Sumut.
“Jadi, mari kita tunggu hasilnya, saat ini sudah ditangani tim dari Polda Sumatera Utara dengan mengambil keterangan-keterangan dari korban wajib pajak yang sudah berlangsung selama tiga hari. Aspirasi terkait pajak dari masyarakat bukan tugas daripada polisi, ini tugas pihak pajak,” ujar Wakapolres.
Massa pun kembali beranjak menuju ke Kantor UPT Samsat Pangururan. Mereka diterima langsung oleh Deni Meliala selaku pimpinan. “Kami akan segera mengirimkan surat kepada atasan, tentang aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Deni di hadapan massa.
Selanjutnya massa bergeser ke Gedung DPRD. Di depan kantor legislatif, para korban penggelapan pajak berharap agar keluhan mereka disampaikan ke kantor gubernur dan DPRD provinsi untuk diberlakukan pemutihan pajak pokok yang sebelumnya telah dibayarkan wajib pajak.

“Desak PPATK untuk mengusut tuntas aliran dana wajib pajak di Samsat pangururan,” ujar Boris Situmorang selaku koordinator aksi.
Peserta aksi disambut Yen Rumensia Malau Kabag Persidangan dan Perundang-undangan dari kantor Sekwan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf, anggota DPRD tidak bisa hadir di sini, karena sedang bertugas di luar kota. Terkait penipuan pajak yang ada di Samsat kita sudah menerima suratnya. Rapat dengar pendapat akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 April 2023,” ujarnya. (wol/ward/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post