MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah 15 anak buah Jonni (Apin BK) divonis 10 bulan penjara terkait kasus judi online di kompleks Cemara Asri, Selasa (18/4)
Ke-15 terdakwa yang dimaksud yaitu, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra alias Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti.
“Menjatuhkan hukumam 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan,” tegas hakim yang diketuai hakim di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya,” ucap hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengatakan kasus ini pada bulan Maret 2022 para terdakwa bekerja sebagai Marketing judi onlinewebsite www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com milik Willy (Belum tertangkap/DPO) di Gedung Warna Warni Lantai 2 ruang 2 yang beralamat di Komplek Cemara Asri, tepatnya di lantai 2 milik Apin BK.
Bahwa server yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian online www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com di lantai 2 ruang 2A adalah zoom engine dan dengan biaya penggunaan ruangan Lt 2 Ruang 2A Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) perbulan yang diterima oleh orang kepercayaan Apin BK.
“Dimana saksi JONI Als APIN BK juga menerima komisi/keuntungan 20% dari kekalahan pemain,” tegas jaksa.
“Tugas para terdakwa adalah sebagai marketing untuk menaikkan rating website agar ketika pemain mencari situs judi online atau website yang para terdakwa naikkan cepat ditemukan dan mengiklankan website perjudian online tersebut di media sosial dan google ads,” ucap jaksa.
Sedangkan tugas Telemarketing yang bertugas mencari member dengan cara menelpon nomor-nomor yang sudah terdata di dalam handphone yang sudah disediakan dari kantor tersebut dan melakukan chatingan dengan nomor yang sudah tersedia di handphone tersebut serta mengajak member untuk ikut mendaftar dan ikut bergabung. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post