MEDAN, Waspada.co.id – Kakek berusia 69 tahun bernama Joe Hong Tjuan harus menjalani opname di RS Mitra Medika Premiere karena dihantam helm pada bagian kepalanya.
Aksi kekerasan yang dialami warga Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, itu diduga dilakukan oleh tetangganya inisial CU bersama ayahnya pada Minggu (2/4) lalu.
“Sudah empat hari ini saya opname di rumah sakit. Rahang saya bergeser dan mata sebelah kanan sakit untuk melihat usai dihantam helm,” kata Joe didampingi tim kuasa hukumnya Ramadhany Nasution, Zulvikar Chaniago dan Dr Khomaini di RS Mitra Medika Premiere, Jalan S Parman, Kamis (6/4).
Kuasa hukum korban Ramadhany menerangkan peristiwa itu sudah dilaporkan korban dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1090/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 2 April 2023. Dalam laporan itu, terduga pelaku CU dkk disangka melanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana.
“Aksi dugaan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) itu dilakukan ayah dan anak merupakan tetangga korban di depan Toko Aksesoris Sukses Mobil, Jalan Semarang,” terangnya.
Ketika itu, Ramadhany menuturkan korban sedang menjaga toko aksesoris mobil miliknya yang merangkap rumah. Karena toko tetangga di sebelahnya tutup lalu korban meletakkan genset miliknya di depan toko yang tutup.
“Melihat adanya genset itu membuat ayah terduga pelaku marah lalu pada bersamaan datang anaknya CU membawa helm langsung memukul korban secara beringas. Namun aksi itu cepat dilerai warga,” tuturnya.
Sementara itu, Joe berharap laporannya segera diproses dan pelaku dapat cepat ditangkap. “Karena kalau tidak segera ditangkap, pelaku dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Apalagi, mereka itu tetangga saya,” harapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi menerangkan laporan korban sedang dalam penyelidikan pihaknya. “LP sudah kami terima. Sudah dalam proses, penyelidik sedang bekerja,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post