MEDAN, Waspada.co.id – Beberapa waktu lalu, Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) menerbitkan surat edaran tentang pembayaran THR Keagamaan tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.
Menanggapi hal ini, sejumlah pekerja atau buruh merasa kebijakan sudah sangat tepat mengingat ini mampu membantu kebutuhan Lebaran.
“Saya pikir kebijakan dan arahan ini sudah tepat, THR yang ada setiap setahun sekali tentu sangat diharapkan para pekerja, mengingat kebutuhan ramadhan hingga lebaran juga akan bertambah,” tutur salah seorang pekerja perusahaan swasta di Medan, Nadia, Jumat (31/3).
Ini kabar baik jadi sebagai pekerja harus mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Surat edaran Kemenaker juga ditanggapi, salah seorang pekerja di salah satu pabrik Kawasan Industri Medan yang juga anggota serikat pekerja buruh, Dedi Marwan.
Menurutnya kebijakan dan arahan tersebut sudah sangat tepat mengingat pekerja sangat – sangat mengharapkan THR setiap satu tahun sekali.
“Semoga nanti perusahaan bisa menjalankan arahan itu, kita sebagia pekerja sangat senang mendengar kabar tersebut,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post