• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Ulama

2 bulan ago
in Fokus Redaksi, Khazanah, Ragam
A A
0
Ilustrasi-Sikat-Gigi-saat-Puasa

Ilustrasi Sikat Gigi saat Puasa (HO)

16
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Apakah hal ini membuat batal atau boleh? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil-dalil yang menyertai.

Mengutip Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Jika melihat penjelasan para ulama-ulama terdahulu, menyikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk ke rongga tubuh atau perut.

RelatedPosts

Dosen Bahasa dan Sastra Inggris Unimed Berikan Pemahaman Story Telling ke Anak Panti

Dosen Bahasa dan Sastra Inggris Unimed Berikan Pemahaman Story Telling ke Anak Panti

ago 2 bulan
Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

ago 2 bulan
Warga-Sergai-Tanpa-Listrik

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

ago 2 bulan

Para ulama menyarankan kaum Muslimin menyikat gigi sebelum adzan subuh atau setelah berbuka puasa. Namun jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak membatalkan puasa.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen). Al Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Lihat kitab Al Majmu’, 6: 222)

Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya terkait hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, beliau menjawab:

“Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab nomor 108014)

Namun, ada saran dari Syekh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262)

Demikian penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Wallahu a’lam bishawab. (wol/rumaysho/d2)

Tags: hukum islampuasa Ramadhansikat gigiSikat Gigi Saat PuasaUlama
Previous Post

Pelajar SMK Meninggal Diduga Dianiya Usai Nabrak Mobil, Polrestabes Medan: Sedang Kita Tangani

Next Post

Timsel Calon Anggota Bawaslu Sumut Dibentuk, Ini Nama-namanya!

Related Posts

Dosen Bahasa dan Sastra Inggris Unimed Berikan Pemahaman Story Telling ke Anak Panti
Ragam

Dosen Bahasa dan Sastra Inggris Unimed Berikan Pemahaman Story Telling ke Anak Panti

ago 2 bulan
Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah
Indonesia Hari Ini

Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

ago 2 bulan
Warga-Sergai-Tanpa-Listrik
Fokus Redaksi

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

ago 2 bulan
Pakar-Hukum-Pers-Wina-Armada-Sukardi
Fokus Redaksi

Ahli Hukum Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

ago 2 bulan
PTUN
Fokus Redaksi

Konflik Karang Taruna, Gubsu Edy Kalah Dalam Gugatan di PTUN Medan

ago 2 bulan
Grand-Vitara
Ragam

Beragam Alasan Masyarakat Pilih Grand Vitara

ago 2 bulan
Next Post
Timsel Calon Anggota Bawaslu Sumut Dibentuk, Ini Nama-namanya!

Timsel Calon Anggota Bawaslu Sumut Dibentuk, Ini Nama-namanya!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    2633 shares
    Share 1053 Tweet 658
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171918 shares
    Share 68767 Tweet 42980
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    203 shares
    Share 81 Tweet 51

Recent News

Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023

Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023

ago 2 bulan
Biro Hukum Pemprov Sumut Kaji Putusan PTUN Medan Soal Kepengurusan Karang Taruna

Biro Hukum Pemprov Sumut Kaji Putusan PTUN Medan Soal Kepengurusan Karang Taruna

ago 2 bulan
KPU Enggan Ungkap Nama-nama Caleg Psikopat di Pileg 2024

KPU Enggan Ungkap Nama-nama Caleg Psikopat di Pileg 2024

ago 2 bulan
Dosen Bahasa dan Sastra Inggris Unimed Berikan Pemahaman Story Telling ke Anak Panti

Dosen Bahasa dan Sastra Inggris Unimed Berikan Pemahaman Story Telling ke Anak Panti

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023

Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023

ago 2 bulan
Biro Hukum Pemprov Sumut Kaji Putusan PTUN Medan Soal Kepengurusan Karang Taruna

Biro Hukum Pemprov Sumut Kaji Putusan PTUN Medan Soal Kepengurusan Karang Taruna

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.