KISARAN, Waspada.co.id – Sekda Kabupaten Asahan Jhon Hardi Nasution mengambil sumpah/janji untuk 123 PNS formasi 2019 dan 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Acara dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (20/03).
Pada pidatonya Sekda menekankan kepada 123 PNS yang telah diambil sumpah/janjinya untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan yang disumpah, bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas pada saat melamar CPNS.
“Apabila kalian mengingkari pernyataan dimaksud, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sekda juga mengingatkan, sebagai seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan harus mampu menerapkan nilai dasar core value ‘berakhlak’, yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
Oleh sebab itu, diharapkan apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji dapat dihayati, pahami dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Sebelumnya, Asnawati, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan melaporkan, pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Tujuan dari pengambilan sumpah/janji ini agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab,” ucapnya.
Asna melaporkan, dari 123 orang PNS yang diambil sumpah/janjinya, ada 17 orang PNS Formasi 2021 yang baru menerima petikan keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan PNS. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-29.1.5.2 Tanggal 27 Februari 2023 tentang Pengangkatan PNS. (wol/dan/d2)
Discussion about this post