MEDAN, Waspada.co.id – Polisi diminta untuk melimpahkan tersangka Rakesh ke jaksa sehingga secepatnya disidangkan karena mengancam bunuh wartawan.
“Hal ini menyusul setelah para korban dimintai keterangan dan telah tercukupinya bukti dan alat bukti berupa hasil visum et repertum,” kata kuasa hukum wartawan korban pengancaman, Kuasa Hukum para korban Irwansyah Putra Nasution, Kamis (2/3).
Irwansyah juga meminta agar penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan agar dapat menambahkan lapisan pasal dalam tuntutan terhadap tersangka Rakesh.
“Kita mendorong agar polisi juga menambahkan lapisan pasal yakni 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Hal ini menyusul telah keluarnya hasil visum et repertum para korban dan beberapa luka di bagian tubuh para korban yang dapat dilihat secara kasat mata,” harapnya.
Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan Rakesh tersangka pengancaman akan membunuh sejumlah wartawan saat meliput pra rekonstruksi kasus dugaan aniaya yang dilakukan anggota DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya, di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru.
“Pelaku Rakesh sudah ditetapkan jadi tersangka. Kini dia telah ditahan di sel tahanan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Selasa (28/2).
Ia menyebutkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 dan UU Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut. Diketahui, kejadiannya berlangsung pada Senin (27/2) sekira pukul 15.00 WIB,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post