MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menarik perkara kematian Bripka Arfan Saragih. Afran merupakan personil Satlantas Polres Samosir yang bertugas di Samsat Pangururan.
Ditariknya perkara itu, pascakeluarga almarhum menyampaikan keluh kesah kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Pihak keluarga keberatan atas meninggalnya Bripka Arfan yang dinyatakan bunuh diri pada 6 Februari 2023 lalu.
Bripka Arfan ditemukan tewas usai menggelapkan uang wajib pajak kurang lebih Rp2,5 milliar di Samsat Samosir UPT Pangururan. Meski tim ahli digital dan tim forensik telah menerangkan penyebab kematian Bripka Arfan pada konferensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres Samosir, pihak keluarga belum menerimanya.
Belakangan, pihak keluarga yang merasa kematian Arfan janggal didampingi pengacaranya melapor ke Mapolda Sumut. Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan saat ini perkaranya sudah ditangani Polda Sumut.
“Pak Kapolda sudah bertemu dengan istri almarhum dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga,” katanya, Jumat (24/3) malam.
Lebih jauh, Hadi mengungkapkan atas kasus ini Polda Sumut telah membentuk tim terdiri dari Dit Reskrimum dan Bid Propam Polda Sumut.
“Bapak Kapolda memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan transparan dan terbuka,” ungkapnya.
Sebelumnya, ditemukan fakta hasil penyelidikan bahwa pelaku penggelapan uang wajib pajak Bripka Arfan Saragih memesan racun sianida dari Bogor.
Berdasarkan fakta otopsi dan pemeriksaan luar dalam kedokteran forensik, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menyampaikan bahwa kematian Bripka Arfan karena bunuh diri dengan meminum cairan sianida.
Bripka Arfan ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan polisinya pada 6 Februari lalu.
Menurut keterangan polisi, di dekat jenazah mayat Bripka Arfan ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur dengan racun sianida dan botol diduga berisi serbuk racun.
Pada jarak 80 sentimeter dari tubuh korban turut ditemukan tas berwarna hitam merek Asus yang di dalamnya terdapat 19 BPKB dan 25 STNK.
Yogie juga mengungkap sejumlah fakta terkait kematian dan penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan oleh almarhum bersama empat orang pegawai harian lepas di Dispenda Samosir.
Menurut Yogie, tindakan penggelapan ini sudah mulai sejak tahun 2018. Jumlah warga yang menjadi korban dalam penggelapan sudah mencapai 300 orang WP (Wajib Pajak) yang tidak disetorkan kepada Dispenda Bank Sumut.
Persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut berdasarkan laporan korban penggelapan pada 31 Januari 2023. Polda Sumut pun melakukan pemeriksaan di Polres Samosir, khususnya terhadap kaitan anggota yang terlibat permasalahan.
Berkaitan dengan kematian almarhum Bripka Arfan berdasarkan keterangan dr Ismurozal selaku dokter ahli setelah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah laki-laki.
“Pada saat itu dari hasil pemeriksaan luar saya menjumpai warna kemerahan kepada bagian belakang dan telinga kiri kemudian warna kemerahan pada dahi kiri,” sebutnya.
“Selain itu juga ditemukan keluar cairan berwarna merah kehitaman pada kedua lubang hidung, bibir berwarna biru kehitaman. Lalu kedua ujung jari jari tangan berwarna kebiruan, luka lecet pada kiri bawah. Pada pemeriksaan luar dilakukan otopsi pemeriksaan dalam di situ saya menjumpai adanya memar kulit kepala belakang bawah,” terangnya.
Ismurozal menambahkan hasil pemeriksaan tambahan disimpulkan penyebab kematian korban karena lemas akibat masuknya cairan ke saluran makan hingga ke lambung.
“Dan saluran nafas disertai adanya perdarahan pada rongga kepala akibat merokok dan jantung yang dijumpai pada korban pada saat dilakukan pemeriksaan luar dan dalam,” pungkasnya. (wol/lvz/d2).
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post