• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMAN 1 Pematang Bandar Dihukum 6,5 Tahun Penjara

6 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-Korupsi-Dana-BOS

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMAN 1 Pematang Bandar Dihukum 6,5 Tahun Penjara. (WOL Photo)

23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Simalungun, Herdono Purba dihukuman enam tahun enam bulan penjara karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

RelatedPosts

PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

ago 6 bulan
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

ago 6 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 6 bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herdono Purba oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan,” tegasnya, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/3).

Selain itu, terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.136.188 500. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2,5 tahun,” katanya.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juna Karo-karo, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.136.188.500, subsider 4 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana BOS Reguler tahun 2018 triwulan III dan IV, menyalahgunakan dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif Dana Bantuan BOS Reguler tahun 2019 triwulan I, II, III dan IV.

Kemudian, menyalahgunakan penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020 Tahap I dan II, menyalahgunakan Dana BOS Afirmasi/Kinerja Tahun 2020, menyalahgunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 untuk kegiatan pembangunan toilet siswa/guru beserta sanitasinya.

Terdakwa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya dirinya/ keuangan negara sebesar Rp1.136.188.500.

Jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : Itprovsu.1352/R/2022 tanggal 02 September 2022.

Awal mula muncul dugaan korupsi tersebut pada tahun 2018, SMA Negeri 1 Pematang Bandar menerima dana BOS Reguler sejumlah Rp466.480.000,untuk Triwulan I s/d IV dan dana BOS Reguler tahun 2018 untuk dua triwulan yaitu Triwulan III dan IV dengan total Rp199.880.000.

Mekanisme penyaluran dana BOS Reguler adalah dana BOS disalurkan secara langsung dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke rekening sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan setiap triwulan.

Mekasnime pencairan dana BOS Reguler Tahun 2018 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar yang dilalukan terdakwa Hardono Purba selaku Kepala Sekolah dan Saksi Sri Wardatul Hayati selaku Bendahara mengambil dana dari Bank yang dalam hal ini SMA Negeri 1 Pematang Bandar memiliki rekening di Bank Sumut.

Kemudian, setiap selesai melakukan penarikan dana BOS, terdakwa langsung meminta uang tersebut dari Saksi Sri Wardatul Hayati untuk diberikan kepadanya seluruhnya dan terdakwa nanti yang akan membelanjakan dan membuat laporannya.

Namun, ternyata, terdakwa selaku penanggung jawab terhadap penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS Reguler Tahun 2018 untuk Triwulan III dan IV tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2018 dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Mantan Kepala Sekolah SMAN 1pematang siantarPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Korupsi Dana BOS
Previous Post

Dorong Penggunaan QRIS, OVO Gandeng Alfamart Dalam Transaksi Digital

Next Post

HIGHLIGHTS: Polisi Periksa Sejumlah Remaja, Kurir Sabu Dihukum 102 Bulan Penjara, 1.900 Orang Daftar Mudik Gratis

Related Posts

PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2
Medan

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

ago 6 bulan
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-
Medan

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

ago 6 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 6 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan
Medan

Maksimalkan Pasar Murah Keliling, PUD Pasar Medan Butuh Penambahan Armada

ago 6 bulan
Pasar-Murah-keliling-Kota-Medan
Medan

Pasar Murah Keliling Diyakini Mampu Tekan Inflasi di Kota Medan

ago 6 bulan
Mahasiswa-Aceh-Diadili-Kasus-Sabu
Medan

Mahasiswa Asal Aceh Diadili Kasus Sabu 5 Kg

ago 6 bulan
Next Post
Ilustrasi-Kriminal-Highlights

HIGHLIGHTS: Polisi Periksa Sejumlah Remaja, Kurir Sabu Dihukum 102 Bulan Penjara, 1.900 Orang Daftar Mudik Gratis

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9356 shares
    Share 3742 Tweet 2339
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    1916 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17534 shares
    Share 7014 Tweet 4384
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200554 shares
    Share 80222 Tweet 50139

Recent News

PBVSI--Labura-2

PBVSI Labura Buka Semi Open Turnamen Voli Gasvo Cup III 2023

ago 6 bulan
Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

ago 6 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

ago 6 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PBVSI--Labura-2

PBVSI Labura Buka Semi Open Turnamen Voli Gasvo Cup III 2023

ago 6 bulan
Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.