PANGURURAN, Waspada.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera mengatakan pihaknya telah menerima uang pengganti dari terpidana Maruli Tua Lumban Raja perkara korupsi sistem informasi kependudukan tahun 2016.
“Bahwa terpidana Maruli Tua Lumban Raja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sistem informasi kependudukan tahun 2016 di 127 desa di Kabupaten Samosir berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 326 K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 15 Februari 2023 Jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn tanggal 6 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya didampingi Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare dan Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu, Kamis (30/3).

Dengan amar putusan, kata Andi, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Kemudian, denda sebesar Rp100.000.00 subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp549.280.772,15 subsidair satu tahun dan enam bulan kurungan. “Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,” tambahnya.
“Bahwa uang pengganti yang telah diterima dari Maruli Tua Lumban Raja akan segera diserahkan kepada 127 kepala desa di Kabupaten Samosir dan untuk denda akan segera disetorkan ke kas negara,” kata Andi.
Ditanyakan tentang satu dari 128 desa yang ada di Kabupaten Samosir tidak terhitung dalam penyerahan uang pengganti, Kasi Intel Nayer Parningotan Simaremare menambahkan bahwa pada saat itu ada permasalahan internal desa. “Yaitu Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan,” ujar Nayer.
Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Samosir. “Tentunya kita dari Inspektorat mengapresiasi. Ke depan juga berharap kerja sama yang baik dalam penegakan hukum,” kata Marudut. (Wol/ward/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post