JAKARTA, Waspada.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah serta memeriksa hal ini.
“Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit kepada wartawan, Minggu (19/3).
Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan praktik penyelundupan, polisi tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun.
“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” ujar Sigit.
Tindakan tegas tersebut, menurut Sigit, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Salah satunya adalah menjaga pasar domestik.
“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” ucap Sigit.
Instruksi Kapolri tersebut menyusul pernyataan tegas Presiden Jokowi yang geram terhadap maraknya penjualan pakaian bekas impor yang disinyalir mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas, stop!”, ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Presiden juga telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindak tegas pelaku bisnis ilegal tersebut. Peraturan larangan jual beli pakaian bekas telah diatur di Permendag Nomor 40 Tahun 2022. (wol/pel/d2)
Discussion about this post