JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah melarang penjualan baju impor bekas di Tanah Air. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengeluarkan perintah tegas terkait hal ini.
Kapolri menegaskan, dirinya sudah memerintahkan seluruh anggotanya di wilayah pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan praktik impor baju bekas.
“Sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya saat mengunjungi Sat Brimob Polda Kalbar, Sabu (18/3).
Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting.
Pelarangan ini pun bukan tanpa alasan. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, disebutkan bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.
Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jokowi juga memerintahkan Polri untuk mengecek produk tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Sigit kembali menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan terkait aktivitas impor baju bekas, dan apabila ditemukan penyelundupan maka akan ditindak tegas.
“Apabila nanti ditemukan penyelundupan yang dilarang oleh pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” tukasnya. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post