RIAU, Waspada.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, perintahkan Kapolda Jawa Tengah dan Kabid Propam untuk pecat dan proses pidana lima anggota Polri yang terlibat menjadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.
Hal itu ditegaskannya, saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3).
“Sudah saya perintahkan kepada Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dan jajaran Propam memberi sanksi tegas terhadap kelima oknum seperti sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) atau proses pidana. Ini untuk memberikan efek jera dan komitmen perubahan yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara,” ungkap Kapolri.
Ditambahkan, tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah penerimaan anggota Polri. Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu.
“Baru saja terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP), saya dapat laporan dan aduan, mereka masuk lewat institusi tertentu bayar lagi. Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini. Tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya,” tukasnya.(wol/viva/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post