• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

2 bulan ago
in Sumut
A A
0
GUBSU-EDY-RAHMAYADI

Gubsu Atensi Soal Distribusi Air PDAM Tirtanadi Netes-Netes (WOL Photo)

4.3k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyampaikan kondisi faktual Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Hal ini disampaikan menindaklanjuti surat Mendagri tanggal 2 Maret 2023, perihal optimalisasi penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Palas. Dalam surat yang disampaikan bernomor: 100.1.2/3264, Gubsu Edy menyampaian lima poin tantang kondisi Ali Sutan Harahap atau yang akran dipanggil TSO.

RelatedPosts

Wagub Ijeck Bahas Persiapan Konferwil Muslimat NU Sumut

Wagub Ijeck Bahas Persiapan Konferwil Muslimat NU Sumut

ago 2 bulan
Lapas Kelas II A Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir (HARLA) Pancasila 2023

Lapas Kelas II A Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir (HARLA) Pancasila 2023

ago 2 bulan
Pemkab Samosir Tanggapi Keluhan Petani Terkait Pupuk Bermasalah

Pemkab Samosir Tanggapi Keluhan Petani Terkait Pupuk Bermasalah

ago 2 bulan

Dilihat Waspada Online, Senin (20/3). Pertama, dalam hal penetuan penilaian kondisi kesehatan seorang bupati maka secara medis akan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Rumah Sakit bersama Tim Medis yang ditunjuk serta didampingi oleh Ikatan Dokter Indonesia.

Namun, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat berhak melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan. Sebagaimana tertuang dalam undang-udang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2015 perihal pemilihan Gubernur dan kepala daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai persyaratan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Kedua, upaya memastikan TSO dalam kondisi sehat dan mampu melaksanakan tugas pemerinatah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat telah memfasilitasi dengan menunjuk Rumah Sakit Umum H. Adam Malik Medan dengan melibatkan Tim Dokter berdasarkan rekomendasi dari IDI Sumut, agar diperoleh hasil pemeriksaan kesehatan yang paripurna dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Ketiga, bahwa TSO tidak pernah mengindahkan arahan Gubernur sebagai Wakil Pemrintah Pusat untuk melakukan pengecekan kesehatan meskipun telah diminta secara resmi dan secara patut melalui surat pada tanggal 2 Juni 2022, 8 Juni 2022. Namun kemudian, TSO lebih memilih untuk melakukan pemeriksaan kesehatan selain pada rumah sakit yang ditunjuk. Tindakan TSO ini merupakan bentuk pengabaian arahan dari Mendagri dalam surat tanggal 26 Oktober 2022.

Keempat, TSO dapat melaksanakan tugas sebagai Bupati Palas apabila yang bersangkutan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada rumah sakit yang ditunjuk dam difasilitasi oleh Gubernur Sumut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.

Kelima, bahwa pada pertemuan tanggal 6 Februari 2023 diperoleh fakta bahwa TSO hanya mampu menyampaikan dan mengulang kata ‘iya’ dan ‘tidak’ atas beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya. Hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi kesehatan belum pulih terlihat dari kemampuan TSO mencerna dan menjawab setiap pertanyaan.

“Atas pertimbangan hukum yang disampaikan dan kondisi faktual TSO sebagai Bupati Palas kiranya harus dapat dipastikan, bahwa bupati patut dan mampu melaksanakan serta bertanggungjawab secara hukum atas segala tindakan sebagai bupati,” bunyi dalam surat Gubsu Edy itu.

Edy juga menegaskan, dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penyelenggaran pemerintah daerah secara khusus Kabupaten Palas, bahwa Bupati wajib mendelegasikan pelaksanaan tugas kepada Wakil Bupati Palas, sampai diperoleh informasi pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan valid atas kondisi kesehatan TSO.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, membenarkan perihal surat Gubernur Sumut kepada Mendagri itu.

“Iya benar, sudah dikirimkan kemarin itu,” ujar Basarin saat dikonfirmasi, Senin (20/3).

Basarin mengatakan surat Gubernur Sumut kepada Mendagri tersebut merupakan laporan Gubernur Sumut atas hasil pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan di Palas, sebagaimana yang diminta Mendagri dalam surat tertanggal 2 Maret 2023 itu.

“Artinya Pak Gubernur Sumut selaku wakil pusat di daerah berdasarkan kewenangannya melaporkan kepada Pak Mendagri soal hasil pembinaan atas jalannya pemerintahan di Pemkab Palas sebagaimana yang ditugaskan Mendagri,” pungkasnya. (wol/man/d1)

Editor AGUS UTAMA

Tags: Bupati PalasEdy RahmayadiGubernur SumutMendagripemkab palasTito Karnaviantso
Previous Post

Warga Medan Terbantu Adanya Pasar Murah Jelang Ramadhan

Next Post

BPS Catat Ada 221.632 Rumah Tangga di Sumut Jadi Sample SP 2022

Related Posts

Wagub Ijeck Bahas Persiapan Konferwil Muslimat NU Sumut
Sumut

Wagub Ijeck Bahas Persiapan Konferwil Muslimat NU Sumut

ago 2 bulan
Lapas Kelas II A Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir (HARLA) Pancasila 2023
Sumut

Lapas Kelas II A Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir (HARLA) Pancasila 2023

ago 2 bulan
Pemkab Samosir Tanggapi Keluhan Petani Terkait Pupuk Bermasalah
Sumut

Pemkab Samosir Tanggapi Keluhan Petani Terkait Pupuk Bermasalah

ago 2 bulan
Polres Samosir Ungkap Kasus Pembunuhan di Tomok 14 Tahun Silam
Sumut

Polres Samosir Ungkap Kasus Pembunuhan di Tomok 14 Tahun Silam

ago 2 bulan
Polres Samosir Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Tomok
Sumut

Polres Samosir Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Tomok

ago 2 bulan
Pabrik Makanan Ringan di Hamparanperak Ludes Terbakar
Sumut

Pabrik Makanan Ringan di Hamparanperak Ludes Terbakar

ago 2 bulan
Next Post
BPS-Sumut-Sosialisasi-Hasil-Long-Form

BPS Catat Ada 221.632 Rumah Tangga di Sumut Jadi Sample SP 2022

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170328 shares
    Share 68131 Tweet 42582
  • Petani Kesulitan Pupuk, Ombudsman Sumut Malah Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Gudang Pupuk di Sergai

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7663 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    4236 shares
    Share 1694 Tweet 1059

Recent News

Wagub Ijeck Bahas Persiapan Konferwil Muslimat NU Sumut

Wagub Ijeck Bahas Persiapan Konferwil Muslimat NU Sumut

ago 2 bulan
Lapas Kelas II A Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir (HARLA) Pancasila 2023

Lapas Kelas II A Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir (HARLA) Pancasila 2023

ago 2 bulan
Sevilla Juara, Jose Luis Mendilibar: Kami Bermain Tenang

Sevilla Juara, Jose Luis Mendilibar: Kami Bermain Tenang

ago 2 bulan
Pemkab Samosir Tanggapi Keluhan Petani Terkait Pupuk Bermasalah

Pemkab Samosir Tanggapi Keluhan Petani Terkait Pupuk Bermasalah

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Wagub Ijeck Bahas Persiapan Konferwil Muslimat NU Sumut

Wagub Ijeck Bahas Persiapan Konferwil Muslimat NU Sumut

ago 2 bulan
Lapas Kelas II A Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir (HARLA) Pancasila 2023

Lapas Kelas II A Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir (HARLA) Pancasila 2023

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.