MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan bahwa lahan 300 hektare di Kawasan Sport Center merupakan tanah halal dan memiliki sertifikat yang diputuskan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Jakarta.
Penegasan ini disampaikan Edy, karena masih dipersoalkan beberapa pihak sampai saat ini. Pemprov Sumut dianggap tidak berhak atas sebagian bidang tanah tersebut. Bahkan pembayaran atas lahan Sport Center tersebut dinilai bermasalah.
“Begitu grounbreaking (Agustus 2019), datang surat dari kejaksaan, kepolisian, sampai sidang, pengadilan dan semuanya. Ini adalah HGU (Hak Guna Usaha), bukan eks HGU. Yang bisa memutuskan ini adalah Presiden,” kata Edy usai peletakan Batu Pertama Stadion Madya Atletik dan Material Arts Arena di Kawasan Lahan Sport Center itu, Jumat (31/3).
Mantan Pangkostrad ini menegaskan, dialah orang pertama yang masuk neraka jika tanah Sport Center itu tidak halal. Karena itu, Edy miminta semua pihak ikut mendukung pembangunan fasilitas olahraga dan sarana pendukung lainya di lahan Sport Center itu
“Saudara-saudara saya, pastikan bahwa tanah ini halal. Kalau tanah ini salah dan tidak halal, sayalah orang pertama yang masuk neraka akibat tanah ini. Jadi siapapun kalian, kalian akan berhadapan dengan sumpah dan niat saya ini,” ungkapnya.
Edy mengatakan, seharusnya pembangunan Kawasan Sport Center ini sudah dikerjakan sejak 2019 lalu. Karena sudah ada investor yang akan mengerjakan. Namun lantaran banyak yang mempersoalakan, hal itu terpaksa harus tertunda.
“Investor tak akan mau melakukan, kalau dia tidak aman tidak nyaman. Tolong buat ini ditempat aman dan nyaman, ada isu-isu yang tak benar, sudahlah, sudah selesai itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Baharuddin Siagian, dalam laporannya mengatakan, bahwa lahan Sport Center tersebut memiliki aja legal formal, yakni sertifikat.
“Hari ini kita berdiri di sini di atas lahan 300 hektar dan punya sertifikat kepemilikan hak pakai. Dan hari ini sedang diproses pengembangannya menjadi Hak Pengelolaan Lahan,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post