PANGURURAN, Waspada.co.id – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut telah memberikan keringanan denda pajak kendaraan hingga 85 persen bagi masyarakat korban penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan dinilai belum tepat dan tidak adil.
Demikian ditegaskan praktisi hukum BMS Situmorang SH, kepada Waspada Online, Selasa (28/3). “Mereka (masyarakat) merasa tidak melakukan keterlambatan membayar dan telah menyetor kepada pekerja yang sah dari Dispenda Sumut cq UPTD Samsat Pangururan,” ujar BMS.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (DPP KoMPaS) ini berpesan, agar proses pidana terhadap para pelaku penggelapan dapat berproses secara normal, tanpa perlu mendorong atau berharap kepada Kapolres Samosir.
“Proses pidana hanya akan menghasilkan hukuman penjara bagi para pelaku, dan kecil kemungkinan untuk dapat mengembalikan secara penuh atau utuh uang yang telah disetorkan masyarakat. Kalau dapat misalnya sejumlah Rp2 miliar, akan rumit juga nanti jaksa penuntut umum untuk membagikannya kepada 300-an masyarakat,” terangnya.
Untuk melindungi masyarakat korban dan pengguna kendaraan bermotor yang dokumennya bermasalah karena pajak menunggak, lebih tepat untuk fokus meminta kebijakan gubernur, Kapolda dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut agar segera menghapus atau memutihkan kewajiban terutang atas nama para korban yang uangnya telah diterima para pelaku.
“Uang sejumlah Rp2,5 miliar bagi Pemprov Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut adalah sangat kecil. Tapi, mereka juga harus bertanggung jawab atas kerugian 300-an masyarakat Kabupaten Samosir yang disebabkan perbuatan para pekerja/anak buahnya,” kata BMS.
“Janganlah masyarakat dininabobokkan dengan proses hukum terhadap para pelaku. Sementara dokumen kendaraan bermotor masyarakat yang dipakai setiap hari bermasalah,” pungkasnya. (wol/ward/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post