Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengatakan impor pakaian bekas mengganggu dan telah memerintahkan anak buahnya segera mencari akar persoalannya. Jokowi yang geram terhadap maraknya penjualan pakaian bekas impor ini disinyalir telah mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas, stop!”, ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Presiden juga telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindak tegas pelaku bisnis ilegal tersebut. Peraturan larangan jual beli pakaian bekas telah diatur di Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Lalu bagaimana langkah para menteri Jokowi menangani gempuran pakaian impor bekas?
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengakui, banyaknya pelabuhan kecil atau ‘jalan tikus’ jadi salah satu kelemahan dalam menegakkan pengawasan di pintu masuk Indonesia. Akibatnya, barang impor, termasuk baju bekas bebas memasuki pasar dalam negeri.
“Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak, perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa dideteksi. Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat,” kata Zulhas.
Mendag menambahkan, masuknya barang bekas impor, seperti baju telah merugikan negara. Belum lagi, baju-baju bekas impor ini bisa membawa masuk penyakit ke Indonesia.
“Bukan soal dunia usaha atau tidak. Ini, kan, bawa penyakit. Menular. Kan, enggak bagus. Tentu masyarakat dirugikan karena [pakaian] bekas itu bahaya. Bisa jamur, bisa bawa penyakit, bisa hancurkan UMKM kita,” katanya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki mengungkapkan, maraknya bisnis thrifting yang menjual pakaian bekas, termasuk impor salah satunya disebabkan adanya peminat. Menurutnya, ada banyak peminat pakaian dan barang bekas impor ilegal, terutama untuk kalangan muda.
“Thrifting ini peminatnya banyak, banyak dari kalangan muda. Masyarakat masih lebih menyukai brand tapi sensitif harga. Yang paling besar dilakukan UMKM adalah pakaian bekas impor ilegal,” kata Teten.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2022, pakaian dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00. Uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Jika ditelusuri, impor barang bekas dengan nomor HS ini ternyata tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS). Memang, importasi pakaian bekas ini turun jika melihat data tahun 2019 sampai Januari 2023.
Nilai impor pakaian berkas dengan kode HS HS 6309.00.00 pada 2019 tercatat mencapai US$6,07 juta atau sekitar Rp93,3 miliar (asumsi kurs Rp15.374/US$), pada 2020 turun jadi US$493,98 ribu atau sekitar Rp7,5 miliar, 2021 jadi US$44,13 ribu atau sekitar Rp678 juta.
Namun, angka tersebut melonjak lagi jadi US$272,14 ribu atau sekitar Rp4,1 miliar pada 2022. Pada Januari 2023, tercatat ada impor senilai US$1.965.
Secara tonase, impor 2019 tercatat mencapai 417,72 ton. Padat 2020 ada 65,91 ton impor, 2021 jadi 7,93 ton, dan 2022 melonjak ke 26,22 ton. Sementara itu, Januari 2023 tercatat ada 147 kg impor pakaian bekas.
Kerugian Negara
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan ballpress atau impor pakaian bekas ilegal sebanyak 234 kali di tahun 2022 lalu. Adapun perkiraan kerugian negara sebesar Rp 24,21 miliar.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, Berdasarkan data, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan ballpress baik di laut maupun darat pada 2021 sebanyak 165 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 miliar.
“Sementara itu, pada 2020, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan sebanyak 169 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 miliar,” ucap dia mengutip Kontan.co.id, Sabtu (19/3) kemarin.
Nirwala mengklaim jumlah tersebut menurun drastis jika dibandingkan dengan penindakan yang berhasil dilakukan pada 2019. Dia menyebut Bea Cukai berhasil melakukan penindakan ballpress sebanyak 408 kali dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 26,8 miliar.
Nirwala juga menyampaikan ranah pengawasan Bea Cukai hanya di perbatasan Indonesia. Dengan demikan, terkait peredaran di pasar dan marketplace, hal itu menjadi ranah penindakan kepolisian dan Kementerian Perdagangan. (wol/berbagaisumber/pel/d2)
Discussion about this post