KUTACANE, Waspada.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja, Aceh Tenggara (Satpol PP Agara), menggerebek lima warung makan yang buka siang hari saat bulan Ramadhan. Razia tersebut, berlangsung di Pasar Terpadu dan Pasar Belakang, Kamis (30/3).
Kepada Waspada Online, Kasat Pol PP Agara, Ramisin SE, menyebutkan razia yang dilaksanakan tersebut, sebagai tindak lanjut Surat Seruan Bersama Forkopimda, tentang menyemarakkan syiar Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.
Dalam surat seruan itu disebutkan, pemilik restoran/warung/kede makanan dan minuman dilarang menjual sebelum pukul 15.30 WIB.
Surat Seruan tersebut, merujuk pada Undang-undang Nomor 44 tahun1999, tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok pokok syariat islam, jelasnya.
“Untuk hari ini lima warung makan aktivitasnya kita bubarkan, dan telah kita mintai untuk mematuhi surat seruan tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, Tim Satpol PP/WH dan Linmas yang bertugas dalam razia tersebut, memberikan teguran dan edukasi kepada para pedagang. Dia juga menuturkan, dalam operasi itu, para pedagang yang dirazia tidak dikenakan denda administrasi, sebab baru pertama kali ditertibkan.
“Setelah kami tegur dan diingatkan, kami beri waktu, namun jika tidak mengindahkan peringatan, kami akan mengambil tindakan tegas,” sebut Kasat Pol PP kepada Waspada Online, melalui via selulernya. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post