• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Ragam Kesehatan

Bisa Hidup di Air dan Darat, Kepiting Halal Dikonsumsi? Berikut Penjelasan MUI

2 bulan ago
in Kesehatan, Ragam
A A
0
Kepiting-Halal

Hidangan Kepiting (HO)

29
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Masih ada masyarakat yang meragukan kehalalan kepiting apakah bisa dikonsumsi atau tidak. Pasalnya hewan tersebut bisa bertahan hidup di darat maupun air. Namun keraguan tersebut dibantah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa, bahwa kepiting halal untuk dikonsumsi.

Agar tidak ragu mengonsumsi kepiting, MUI mengungkapkan dalam fatwa yang mereka unggah di mui.or.id dan sudah disahkah sejak 2002 silam. Dalam pengesahan tersebut, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Dr Sulistiono, memaparkan tentang kepiting, sebagaimana dilansir dari laman republika, Kamis (30/3).

RelatedPosts

Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

ago 2 bulan
Grand-Vitara

Beragam Alasan Masyarakat Pilih Grand Vitara

ago 2 bulan
Metode Kompres Hangat Dalam Mengurangi Nyeri Menstruasi Remaja Putri

Metode Kompres Hangat Dalam Mengurangi Nyeri Menstruasi Remaja Putri

ago 2 bulan

Dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp), menjelaskan empat jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas. Jenisnya adalah Scylla serrata (kepiting bakau besar), Scylla tranquebarrica (kepiting bakau ungu), Scylla olivacea (kepiting bakau jingga), dan Scylla paramamosain (kepiting bakau hijau).

Keempat jenis kepiting bakau tersebut, oleh masyarakat umum hanya disebut dengan kepiting dan mereka masuk ke dalam jenis binatang air. Mereka bernafas dengan insang, berhabitat di air, serta tidak akan pernah mengeluarkan telur di darat karena mereka memerlukan oksigen dari air.

Ditegaskan juga bahwa kepiting ini ada yang hidup di air tawar saja, hidup di air laut saja, atau hidup di air laut dan air tawar. Tetapi kepiting tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam (laut dan darat), sehingga hal ini semakin menegaskan bahwa kepiting ini, halal.

Lalu yang perlu diperhatikan untuk memiliki kepiting yang tetap halal, dengan mengacu pada sebuah ayat dari Alquran. “Dan tiada sama antara dua laut; yang ini tawar, segar, dan sedap diminum, yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar,” (QS Faathir [35]: 12).

Para pakar hukum Islam ada yang menyebut bila binatang yang hidup di air ditangkap dalam keadaan hidup, maka halal. Namun bila binatang yang hidup di air itu saat ditemukan telah mati, maka haram hukumnya.

Sering kali ada pedagang nakal yang mencampur kepiting hidup dan mati saat menjualnya. Agar tetap mendapat kepiting yang segar, bisa dicek ketika menyentuhnya apakah masih bergerak, lalu juga dapat dilihat apakah matanya berkedip atau tidak.

Selain itu, ada juga beberapa pakar hukum yang menyebut jika kepiting ditangkap saat berada di daratan, itu termasuk haram. Jadi harus dipastikan kepiting ditangkap saat sedang berada di dalam air.(wol/republika/mrz/d2)

Tags: kepiting halal dikonsumsimuimui jelaskan soal kepiting
Previous Post

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan!

Next Post

Golkar: Airlangga Tak Tertarik Jadi Cawapres Anies

Related Posts

Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah
Indonesia Hari Ini

Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

ago 2 bulan
Grand-Vitara
Ragam

Beragam Alasan Masyarakat Pilih Grand Vitara

ago 2 bulan
Metode Kompres Hangat Dalam Mengurangi Nyeri Menstruasi Remaja Putri
Kesehatan

Metode Kompres Hangat Dalam Mengurangi Nyeri Menstruasi Remaja Putri

ago 2 bulan
Ilustrasi sakit jantung
Gaya Hidup

Resep Dari Dokter, Ini Tiga Cara Mengobati Pembengkakan Jantung

ago 2 bulan
RESEP-AYAM-KENTAKI
Gaya Hidup

Ini Resep dan Cara Buat Ayam Goreng ala McD

ago 2 bulan
Wisuda-Pesantren
Ragam

71 Santri/Wati Pesantren Modren Darul Ihsan Diwisuda

ago 2 bulan
Next Post
Airlangga-Hartarto

Golkar: Airlangga Tak Tertarik Jadi Cawapres Anies

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171823 shares
    Share 68729 Tweet 42956
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    198 shares
    Share 79 Tweet 50

Recent News

Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

ago 2 bulan
Laporan Terbaru Jurnalis Argentina: Lionel Messi Merapat ke Inter Miami

Laporan Terbaru Jurnalis Argentina: Lionel Messi Merapat ke Inter Miami

ago 2 bulan
Brigjen Pol Firly R Samosir Orang Pertama Komandan Pasukan Brimob I Sumatera

Brigjen Pol Firly R Samosir Orang Pertama Komandan Pasukan Brimob I Sumatera

ago 2 bulan
Penjelasan PDIP Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo

Penjelasan PDIP Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

ago 2 bulan
Laporan Terbaru Jurnalis Argentina: Lionel Messi Merapat ke Inter Miami

Laporan Terbaru Jurnalis Argentina: Lionel Messi Merapat ke Inter Miami

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.