MEDAN, Waspada.co.id – Hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Medan ke 57 rumah toko (ruko), aset milik Pemko Medan yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan cukup membuat takjub. Selain harga sewa bangunan yang keberadaannya di inti kota cukup murah Rp78.900 – Rp361.600 per bulan, ternyata jumlah tersebut jauh lebih banyak.
Komisi III DPRD Medan menilai ada manipulasi jumlah ruko di Jalan Pandu Baru tersebut. Data awal hanya 57, setelah ditelusuri lebih jauh ditemukan 95 unit. Sontak temuan ini membuat sejumlah anggota dewan geleng kepala, salah satunya Mulia Syahputra Nasution.

Di hadapan Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah (Nasdem), anggota komisi Abdul Rahman Nasution (PAN), dan Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno, didampingi para stafnya, politisi Partai Gerindra ini mengaku sangat kecewa dan menyayangkan buruknya sistem pengelolaan asset Pemko yang dikelola PUD Pasar.
“Yang membayar kontribusi hanya 57 unit, fakta sebenarnya ada 95 unit. Beberapa orang oknum memiliki ruko lebih dari satu namun dalam pembayaran kontribusi terhitung satu unit. Apalagi dari hasil temuan diduga ada nama yang penyewanya orang PUD Pasar dan menyewakan lagi ke pihak lain,” ketusnya, Senin (20/3).
“Kita minta tegas kepada jajaran direksi PUD Pasar agar segera melakukan kajian atas perhitungan ekonomis sehingga bisa menetapkan nilai retribusi yang telah disesuaikan,” tambahnya.
Dirut PD Pasar Kota Medan Suwarno, mengaku tidak mengetahui kondisi aset Pemko Medan sebenarnya. Ia pun mengetahui jumlah kios di Jalan Pandu Baru setelah muncul di media massa.
“Ke depan akan kita kaji ulang soal penetapan sewa,” jelasnya seraya membenarkan kalau asset Pemko Medan berupa kios di Jalan Pandu Baru ada 95 unit.(wol/mrz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post