MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir 80 butir pil ekstasi, Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap dua kurir 80 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam vonis hakim, Toni Irfansyah alias Toni (27) warga Jalan Kenanga Perumnas I, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dihukum tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider empat bulan penjara.
Sedangkan, terdakwa Rini Utami (25) warga Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kota Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, divonis divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider empat bulan penjara.
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas hakim, Rabu (8/3).
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Sedangkan yang meringankan mengakui kesalahannya dan mereka belum pernah dihukum,” tegas hakim.
Sebelumnya Jaksa Rizkie A Harahap sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara. Namun, jaksa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaannya, kedua terdakwa disuruh oleh Tengku Hazuar (DPO) untuk membeli ekstasi di Medan dari Indrapura.
Namun naasnya, saat ekstasi sudah dibeli dan mau kembali pulang, para terdakwa ditangkap petugas polisi dan ditemukan 80 butir ekstasi.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post