• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-Penculikan-Anak

ilustrasi penculikan anak (Ist)

13
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto menyampaikan bahwa barang siapa menyebar hoaks (berita bohong) tentang penculikan anak hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terancam pidana. Yakni, ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan Kapolda NTB menyampaikan hal demikian sesuai dengan isi maklumat nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

RelatedPosts

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

ago 2 bulan
Airlangga-Hartarto

Golkar: Airlangga Tak Tertarik Jadi Cawapres Anies

ago 2 bulan
tanggapan-Jokowi-Pialan-Dunia-U-20

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan!

ago 2 bulan

“Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB,” kata Iwan, di Mataram, Jumat (3/2/2023).

Ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara tersebut, jelas dia, sesuai dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Hal tersebut sesuai dengan aturan Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut, kata dia, pelaku terancam hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain menyampaikan hal demikian, Kapolda NTB dalam maklumat mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara. Termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Generasi muda penerus bangsa juga memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Dengan memaparkan hal demikian, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

“Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP,” ujarnya.

Dalam maklumat, Kapolda NTB turut menyampaikan perihal ancaman pidana hukuman paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta bagi pelaku penculikan anak.

Ancaman pidana tersebut sesuai aturan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23/ 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan uraian demikian, lanjut Iwan, Kapolda NTB meminta masyarakat untuk mengindahkan isi maklumat tersebut dan lebih bijaksana dalam menanggapi sebuah isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya. (wol/republika/ryan/d2)

Tags: ancaman penyebar hoaxkasus penculikan anakKepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwantopenculikan anakpenyebar hoaks
Previous Post

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

Next Post

Thailand Masters: Semifinal Hanya Ganda Putra

Related Posts

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat
Ekonomi dan Bisnis

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

ago 2 bulan
Airlangga-Hartarto
Pemilu

Golkar: Airlangga Tak Tertarik Jadi Cawapres Anies

ago 2 bulan
tanggapan-Jokowi-Pialan-Dunia-U-20
Fokus Redaksi

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan!

ago 2 bulan
Hasto-Kritiyanto
Indonesia Hari Ini

PDIP: Sikap Ganjar dan Wayan Tolak Timnas Israel Bukan Perintah Megawati

ago 2 bulan
Rafael-Alun-Dipecat-Tidak-Terhormat
Indonesia Hari Ini

Catatan KPK: Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Hingga Puluhan Miliar Rupiah

ago 2 bulan
Surokim
Politik

Kata Pengamat dari Surabaya, Penolakan Ganjar Terhadap Timnas Israel Mengancam Elektabilitasnya

ago 2 bulan
Next Post
GANDA-PUTRA

Thailand Masters: Semifinal Hanya Ganda Putra

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2249 shares
    Share 900 Tweet 562
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155164 shares
    Share 62066 Tweet 38791

Recent News

Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20¸ Suharto AD: Ini Sangat Mengecewakan

Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Suharto AD: Ini Sangat Mengecewakan

ago 2 bulan
4 Tahun DPO, Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Bank Sumut

4 Tahun DPO, Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Bank Sumut

ago 2 bulan
Usai Dijemput Paksa, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditetapkan Tersangka

Usai Dijemput Paksa, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditetapkan Tersangka

ago 2 bulan
Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditahan di Rutan Medan, Ini Alasan Jaksa

Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditahan di Rutan Medan, Ini Alasan Jaksa

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20¸ Suharto AD: Ini Sangat Mengecewakan

Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Suharto AD: Ini Sangat Mengecewakan

ago 2 bulan
4 Tahun DPO, Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Bank Sumut

4 Tahun DPO, Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Bank Sumut

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.