PANGURURAN, Waspada.co.id – Bupati Samosir yang diwakilkan oleh Pj Sekretaris Daerah Waston Simbolon dukung pencanangan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gematapas) 1 juta patok batas bidang tanah se-Indonesia oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang berlangsung secara online dilaksanakan di Kantor Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Jumat (3/1).
Turut hadir Kepala BPN Samosir Rizki Kurniawan, Kasat Intel Polres Samosir, Camat Pangururan, Kapolsek Pangururan, Kepala Desa Saitnihuta dan masyarakat penerima sertifikat tanah.
Pencanangan Gematapas mengusung tema ‘Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok’, bertujuan untuk mempercepat program pendaftaran tanah sistematis kengkap (PTSL) dan menggerakkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Samosir mengatakan, bahwa pencanangan Gemapatas oleh Kementerian ATR/BPN dengan pemasangan 1 juta patok di seluruh Indonesia merupakan langkah untuk mendukung/menyukseskan program PTSL.
“Pemasangan patok merupakan langkah percepatan pelaksanaan PTSL, karena untuk Tahun 2023 sistem pengukuran/pemetaan tanah menggunakan sistem foto udara,” ujar Rizki.
Ia menjelaskan, BPN Samosir memiliki target pemetaan lahan sebanyak 2.782 hektare dengan jumlah sertifikat 3.910. Harapannya, kerja sama baik dengan para kepala desa dan kepala dusun serta camat untuk mencapai target yang telah ditentukan.
Untuk biaya pengurusan sertifikat, Rizki menyampaika, terdapat tiga sistem pembiayaan, pertama untuk biaya persiapan (fotocopy surat, meterai, dan patok) ditanggung oleh pemohon, kedua biaya pelaksanaan (penyuluhan, pengukuran dan penerbitan sertifikat) tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh APBN, dan ketiga terkait dengan pembiayaan BPHTB tidak dipungut biaya karena sudah digratiskan oleh Bupati Samosir.
Dalam arahannya, Pj Sekda Kaupaten Samosir Waston Simbolon, menyampaikan pencanangan Gemapatas merupakan langkah baik untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang batas tanah untuk menjaga aset dan menghindari konflik kepemilikan tanah.
“Samosir merupakan salah satu kabupaten yang banyak pengaduan dalam hal masalah tanah di Pengadilan Negeri Balige, terlebih terkait dengan tanah warisan, oleh karena itu melalui program ini diharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera mendiskusikan kepada keluarga untuk kesepakatan bersama dalam mensertifikatkan tanah hak milik,” ujar Waston
Menurutnya, program Gematapas ini untuk memudahkan PTSL. “Karena sudah pasti pemetaan batas-batasnya, selain itu juga bermanfaat untuk menambahkan modal usaha dalam meningkatkan taraf ekonomi dengan menunjukan sertifikat tanah hak milik,” pungkasnya. (wol/ward/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post