MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti edarkan sabu 1,28 gram, Terdakwa Nurul Azmi alias Mia dituntut 6 tahun 6 bulan (78 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girang.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Namun, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah terkena pidana dan mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Sementara dalam dakwaan jaksa menjelaskan, kasus ini bermula ketika saksi Andrian Eka Syahputra bersama-sama dengan saksi Rivandi S Manalu dan saksi Reza Multi Fahrozi anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menjalankan tugas rutin.
Kemudian mereka memdapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdakwa Nurul Azmi alias Mia mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Taufik Gang Samudera Kelurahan Tegal Rejo Kecamata Medan Perjuangan, Medan.
Bahwa, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi polisi melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud, dan melakukan pembelian dengan cara berpura-pura memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa harga Rp100 ribu.
Kemudian terdakwa menyekop narkotika jenis sabu dari plastic sedang ke plastic kecil, dan sewaktu terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Rivandi S. Manalu seketika itu saksi Andrian Eka Syahputra dengan saksi Rivandi S Manalu dan saksi Reza Multi Fahrozi anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Setelah diintrogasi, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa sebelumnya membeli narkotika jenis sabu dari Black (belum tertangkap) sebanyak 1,28 gram dengan harga Rp550 ribu namun masih dibayar Rp450 ribu, sisanya akan dilunasi apabila sabu telah laku terjual.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post