MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menetapkan tiga majelis hakim yang dipercaya untuk menyidangkan perkara judi online Jonni alias Apin BK.
Humas PN Medan Soni, mengungkapkan ketiga hakim yang dipercaya yaitu Hakim Dahlan sebagai ketua majelis.
“Dibantu dua hakim anggota yaitu Fauzul Hamdani dan Lucas,” pungkasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (8/2).
Sementara berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Apin BK bakal diadili pada Senin (13/2) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra I.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Medan Simon mengatakan bahwa berkas perkara Apin BK sudah dilimpahkan ke PN Medan.
Simon menyebutkan, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda Sumut dalam kasus TPPU berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up, dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar lebih.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post