• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Gedung Mahkamah Agung

Foto: Gedung Mahkamah Agung (Ist)

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Batas masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya bisa menjabat maksimal dua periode, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga bernama Herifuddin Daulay yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I itu.

RelatedPosts

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

ago 2 bulan
Airlangga-Hartarto

Golkar: Airlangga Tak Tertarik Jadi Cawapres Anies

ago 2 bulan
tanggapan-Jokowi-Pialan-Dunia-U-20

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan!

ago 2 bulan

Guru honorer itu menjelaskan, alasannya menggugat masa jabatan presiden yang hanya dua periode itu karena lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya.

Adapun gugatan Herifuddin tersebut diketahui sudah terdaftar di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023.

“Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden,” kata Herifuddin dalam gugatannya pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Karena itu, menurut dia, peraturan yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden perlu dihapus.

“Norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya 2 (dua) kali masa jabatan harus dihapus,” ucapnya.

Selain itu, Herifuddin menuturkan, telah terjadi kesalahan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menjadi rujukan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

Adapun pasal tersebut berbunyi “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Menurut dia, bunyi pasal tersebut memiliki kesalahan, baik dari penulisan teksnya maupun dalam memahami teks tersebut.

“Kesalahan tersebut menyebabkan tidak ada pernyataan pasti maksud dari teks tertulis,” ujar Herifuddin.

Herifuddin menambahkan, sebagai pemohon, dirinya merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya karena pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut.

Ia mengatakan bahwa orang yang berkompetensi untuk menjabat sebagai presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan demikian membuat pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak kompeten. (wol/kompastv/ryan/d2)

Tags: Batas masa jabatan presiden digugatguru honorer gugat batas jabatan presidenHerifuddin Daulaymahkama agungMasa Jabatan Presiden
Previous Post

Meriahkan HPN, Forwakum Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 8 Medan

Next Post

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

Related Posts

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat
Ekonomi dan Bisnis

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

ago 2 bulan
Airlangga-Hartarto
Pemilu

Golkar: Airlangga Tak Tertarik Jadi Cawapres Anies

ago 2 bulan
tanggapan-Jokowi-Pialan-Dunia-U-20
Fokus Redaksi

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan!

ago 2 bulan
Hasto-Kritiyanto
Indonesia Hari Ini

PDIP: Sikap Ganjar dan Wayan Tolak Timnas Israel Bukan Perintah Megawati

ago 2 bulan
Rafael-Alun-Dipecat-Tidak-Terhormat
Indonesia Hari Ini

Catatan KPK: Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Hingga Puluhan Miliar Rupiah

ago 2 bulan
Surokim
Politik

Kata Pengamat dari Surabaya, Penolakan Ganjar Terhadap Timnas Israel Mengancam Elektabilitasnya

ago 2 bulan
Next Post
Ilustrasi-Penculikan-Anak

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1681 shares
    Share 672 Tweet 420
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2250 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155170 shares
    Share 62068 Tweet 38793

Recent News

Kadek Arel Priyatna Malu Karena Gubernurnya Buat Piala Dunia U-20 Batal

Kadek Arel Priyatna Malu Karena Gubernurnya Buat Piala Dunia U-20 Batal

ago 2 bulan
Safari Ramadhan, PT PSU Bagikan 200 ke Anak Yatim dan Kaum Dufa

Safari Ramadhan, PT PSU Bagikan 200 ke Anak Yatim dan Kaum Dufa

ago 2 bulan
KPU Samosir Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif

KPU Samosir Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif

ago 2 bulan
Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20¸ Suharto AD: Ini Sangat Mengecewakan

Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Suharto AD: Ini Sangat Mengecewakan

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kadek Arel Priyatna Malu Karena Gubernurnya Buat Piala Dunia U-20 Batal

Kadek Arel Priyatna Malu Karena Gubernurnya Buat Piala Dunia U-20 Batal

ago 2 bulan
Safari Ramadhan, PT PSU Bagikan 200 ke Anak Yatim dan Kaum Dufa

Safari Ramadhan, PT PSU Bagikan 200 ke Anak Yatim dan Kaum Dufa

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.