• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

8 bulan ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Putri-Candrawati-Vonis-20-tahun-penjara

Foto: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara (Ist)

32
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Vonis ini dijatuhkan terkait status terdakwa Putri dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara ” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (13/2).

RelatedPosts

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Kaesang Jelaskan Alasan Kunjungi Barisan Relawan Jokowi Presiden

ago 8 bulan
Program-Warung-Mantap

Program Warung Mantap Sejahtera Beri Peluang Usaha Bagi Para Pensiunan

ago 8 bulan
Ilustrasi-Jualan-Di-TikTok

Mendag Beri Waktu Tujuh Hari TikTok Shop Tutup

ago 8 bulan

Vonis dijatuhkan lantaran Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis pidana penjara 20 tahun itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Putri Candrawathi pidana penjara delapan tahun.

Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perencanaan seperti yang didakwakan.

Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata salah seorang jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

Lima Terdakwa

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo. (wol/inilah/pel/d2)

Tags: Irjen Ferdy SamboIstri Ferdy SamboJustice CollaboratorKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokasus Brigadir Jkasus Ferdy SamboPutri Candrawathivonis mati
Previous Post

Menyoal Bapak Pers Indonesia di HPN 2023

Next Post

Diskusi Ringan Sambil Makan Durian, Mumpung Ketemu Presiden

Related Posts

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Indonesia Hari Ini

Kaesang Jelaskan Alasan Kunjungi Barisan Relawan Jokowi Presiden

ago 8 bulan
Program-Warung-Mantap
Ekonomi dan Bisnis

Program Warung Mantap Sejahtera Beri Peluang Usaha Bagi Para Pensiunan

ago 8 bulan
Ilustrasi-Jualan-Di-TikTok
Indonesia Hari Ini

Mendag Beri Waktu Tujuh Hari TikTok Shop Tutup

ago 8 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat, Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu , Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

ago 8 bulan
SERAHKAN
Ekonomi dan Bisnis

Lestarikan Lingkungan, Pelindo Serahkan Bantuan Penghijauan di Belawan

ago 8 bulan
KUNJUNGAN-KERJA
Ekonomi dan Bisnis

Kemenko PMK Kunjungan Kerja Perkembangan Pembangunan Belawan

ago 8 bulan
Next Post
M-Syahrir-HPN

Diskusi Ringan Sambil Makan Durian, Mumpung Ketemu Presiden

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    5773 shares
    Share 2309 Tweet 1443
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    5288 shares
    Share 2115 Tweet 1322
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    16375 shares
    Share 6550 Tweet 4094
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315

Recent News

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Kaesang Jelaskan Alasan Kunjungi Barisan Relawan Jokowi Presiden

ago 8 bulan
Pembuluh-Darah

5 Makanan Untuk Menurunkan Gula Darah, Apa Saja?

ago 8 bulan
TIMNAS

Asian Games 2023: Timnas U-24 Percaya Diri Hadapi Uzbekistan U-24

ago 8 bulan
Program-Warung-Mantap

Program Warung Mantap Sejahtera Beri Peluang Usaha Bagi Para Pensiunan

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Kaesang Jelaskan Alasan Kunjungi Barisan Relawan Jokowi Presiden

ago 8 bulan
Pembuluh-Darah

5 Makanan Untuk Menurunkan Gula Darah, Apa Saja?

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.