MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas judi online dan tindak pidana pencucian uang Apin BK alias Joni ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (6/2).
“Iya bang, sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke PN Medan,” katanya.
Setelah melimpahkan berkas perkara, lanjut Simon, jaksa penuntut menunggu jadwal sidang dari hakim yang bakal menyidangkan perkara.
“Selanjutnya, jaksa menunggu jadwal sidang perdana dari hakim,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Medan) sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Joni. Pelimpahan tahap II itu diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa, 13 Desember 2022.
“Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut,” katanya.
Simon mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat 1 ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Bos judi online Apin BK berhasil ditangkap pihak kepolisian di Malaysia. Pria berusia 42 itu sempat buron setelah salah satu lokasi judinya di komplek perumahaan elit Cemara Asri, Deliserdang digerebek Polda Sumut, beberapa waktu lalu.
Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, pada Jumat (14/10/2022) malam. Bos judi online di Cemara Asri itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post