• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terbukti Melakukan Penipuan, Selebgram Dinda Yuliana Dihukum 14 Bulan Penjara

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Terbukti Melakukan Penipuan, Selebgram Dinda Yuliana Dihukum 14 Bulan Penjara

Selebgram Dinda Yuliana (ist)

40
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti melakukan penipuan dengan modus arisan duos, Selebgram Dinda Yuliana divonis satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (17/1), Dinda dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut.

RelatedPosts

Kejari Medan Tahan Anak AKBP Achiruddin di Rutan Tanjung Gusta

Kejari Medan Tahan Anak AKBP Achiruddin di Rutan Tanjung Gusta

ago 4 bulan
Politisi PDIP Ini Sebut Gaji Kepling Layak Naik

Politisi PDIP Ini Sebut Gaji Kepling Layak Naik

ago 4 bulan
Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin

ago 4 bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” vonis yang dijatuhi hakim dilansir dari SIPP PN Lubuk Pakam.

Terdakwa Dinda Yuliana diyakini bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Christine, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Dinda dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun atas vonis itu jaksa tidak mengajukan banding.

“Majelis hakim mengambil seluruh pertimbangan JPU dalam putusannya. Jaksa tidak banding,” ucap jaksa melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (17/1).

Sebelumnya, Dinda Yuliana dilaporkan oleh korbannya bernama Cici Situmorang ke Polsek Percut Seituan, pada Agustus 2021 silam.

Korban mengalami kerugian puluhan juta. Lalu kasus dugaan penipuan dengan modus arisan duos itu pun diambil alih penanganannya oleh Polrestabes Medan.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: kanit reskrim polsek percut seituanKasi Penkum Yos A TariganKasus Penipuan SelebgramKejari Deliserdang di Labuhan DeliKejati SumutPenipuan Arisan Duospolrestabes medanSelebgram Dinda YulianaYos A Tarigan
Previous Post

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Anak Buah Apin BK Segera Diadili

Next Post

Lagi Duduk di Depan Kantor Lurah, Warga Slebes Dibacok OTK

Related Posts

Kejari Medan Tahan Anak AKBP Achiruddin di Rutan Tanjung Gusta
Fokus Redaksi

Kejari Medan Tahan Anak AKBP Achiruddin di Rutan Tanjung Gusta

ago 4 bulan
Politisi PDIP Ini Sebut Gaji Kepling Layak Naik
Medan

Politisi PDIP Ini Sebut Gaji Kepling Layak Naik

ago 4 bulan
Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin
Medan

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin

ago 4 bulan
Ombudsman Minta Aparat Hukum Proses Dugaan 'Permainan' Pupuk Subsidi di PT Pupuk Indonesia
Fokus Redaksi

Ombudsman Minta Aparat Hukum Proses Dugaan ‘Permainan’ Pupuk Subsidi di PT Pupuk Indonesia

ago 4 bulan
Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sumut Diduga Terima Uang Damai Rp25 Juta Usai Gerebek Panti Pijat
Fokus Redaksi

Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sumut Diduga Terima Uang Damai Rp25 Juta Usai Gerebek Panti Pijat

ago 4 bulan
Korban Dugaan Penipuan Desak Polrestabes Medan Tangkap DPO Aja Masita
Medan

Korban Dugaan Penipuan Desak Polrestabes Medan Tangkap DPO Aja Masita

ago 4 bulan
Next Post
Lagi Duduk di Depan Kantor Lurah, Warga Slebes Dibacok OTK

Lagi Duduk di Depan Kantor Lurah, Warga Slebes Dibacok OTK

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7047 shares
    Share 2819 Tweet 1762
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3879 shares
    Share 1552 Tweet 970

Recent News

Pemerintah Data Ulang Penerima Plasma, Buyung Umak: Kami Khawatir Muncul Konflik Sosial

Pemerintah Data Ulang Penerima Plasma, Buyung Umak: Kami Khawatir Muncul Konflik Sosial

ago 4 bulan
Kejari Medan Tahan Anak AKBP Achiruddin di Rutan Tanjung Gusta

Kejari Medan Tahan Anak AKBP Achiruddin di Rutan Tanjung Gusta

ago 4 bulan
KPU-Sumut

KPU Sumut: Vermin Persyaratan Bacaleg Masih Berlangsung Hingga 23 Juni 2023

ago 4 bulan
Dicopot Dari Kadis PUPR, Bambang Pardede Hormati Keputusan Gubsu

Dicopot Dari Kadis PUPR, Bambang Pardede Hormati Keputusan Gubsu

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pemerintah Data Ulang Penerima Plasma, Buyung Umak: Kami Khawatir Muncul Konflik Sosial

Pemerintah Data Ulang Penerima Plasma, Buyung Umak: Kami Khawatir Muncul Konflik Sosial

ago 4 bulan
Kejari Medan Tahan Anak AKBP Achiruddin di Rutan Tanjung Gusta

Kejari Medan Tahan Anak AKBP Achiruddin di Rutan Tanjung Gusta

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.