MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti melakukan penipuan dengan modus arisan duos, Selebgram Dinda Yuliana divonis satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (17/1), Dinda dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” vonis yang dijatuhi hakim dilansir dari SIPP PN Lubuk Pakam.
Terdakwa Dinda Yuliana diyakini bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Christine, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Dinda dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun atas vonis itu jaksa tidak mengajukan banding.
“Majelis hakim mengambil seluruh pertimbangan JPU dalam putusannya. Jaksa tidak banding,” ucap jaksa melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (17/1).
Sebelumnya, Dinda Yuliana dilaporkan oleh korbannya bernama Cici Situmorang ke Polsek Percut Seituan, pada Agustus 2021 silam.
Korban mengalami kerugian puluhan juta. Lalu kasus dugaan penipuan dengan modus arisan duos itu pun diambil alih penanganannya oleh Polrestabes Medan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post