MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan bergerak cepat menangkap pelaku cabul terhadap santriwati berusia 12 tahun yang terjadi di kamar mandi masjid, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Sudah, pelaku sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (13/1).
Meski belum mau memberikan keterangan mendetail, Fathir memastikan antara korban dan pelaku saling kenal. Dalam kasus ini juga korban masuk dalam anak di bawah umur.
“Korban masih berusia 12 tahun. Korban dan terduga pelaku ini sempat dekat (pacaran), tapi detailnya nanti kita sampaikan secara resmi ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa miris dialami seorang santriwati yang mengaku menjadi korban pemerkosaan. Kasus itu viral di medsos setelah korban berinisial RI membuat video pengakuan berdurasi 48 detik.
Dalam video itu korban yang mengenakan hijab berwarna hitam mengaku mendapat perlakukan tak senonoh (cabul) oleh seseorang di dalam kamar mandi masjid.
RI mengaku kalau perlakuan bejat itu terjadi dalam kamar mandi masjid dilakukan oleh HG. RI juga menggugah hati masyarakat untuk segera membantunya, terutama Forum Islam Bersatu agar bisa membantunya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post