• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Pemilu, Warta
A A
0
Menteri yang Ikut Nyapres Wajib Cuti

Ilustrasi (Ist)

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selain mengawasi para peserta pemilu, juga bertugas mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat negara lainnya pada tahapan pemilu. Anggota Bawaslu Puadi mengungkap ada empat penyebab pada setiap pemilu, mengapa selalu terjadi pelanggaran netralitas dari ASN.

“Pertama berkaitan tentang mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat birokrasi, dan ini mestinya mewujudkan ASN yang sejatinya harus loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politik lokal,” ujar Puadi secara virtual dalam Webinar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri bertajuk ‘Menjaga Netralitas Penyelenggara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024’ di Jakarta pada Selasa (31/1).

RelatedPosts

Anggota TNI-Polri Gugur Ditembak OTK Jaga Salat Tarawih di Puncak Jaya

Anggota TNI-Polri Gugur Ditembak OTK Jaga Salat Tarawih di Puncak Jaya

ago 2 bulan
Pemerintah Percepat Cuti Lebaran 2023, Ini Alasannya!

Pemerintah Percepat Cuti Lebaran 2023, Ini Alasannya!

ago 2 bulan
BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang

BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang

ago 2 bulan

Lalu penyebab kedua berkaitan dengan adanya hubungan kekerabatan atau kesukuan dari ASN, dengan calon sehingga melahirkan politik identitas.

“Ketiga digunakan pemilu dan pemilihan sebagai tukar guling untuk mencari promosi jabatan. Dan yang keempat adalah intimidasi dan tekanan orang kuat lokal yang terlalu dominan kepada ASN, yang berada dalam cengkeraman ekosistem yang tidak menguntungkan,” lanjut Puadi.

Tak hanya sampai di situ, ia juga menjelaskan penegakan hukum yang birokratis sehingga selalu banyak melibatkan pihak, dan berakibat pada tidak sepenuhnya mampu memberi efek jera kepada para ASN yang melanggar netralitas ini. “Kemudian politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilihan,” sambungnya.

Selain itu, Puadi juga menjabarkan bahwa terdapat dua indikator netralitas dalam politik bagi ASN, yakni tidak terlibat dan tidak memihak.

“Tidak terlibat dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye, atau menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” ungkap Puadi.

Kemudian yang kedua, sambung dia, tidak memihak dalam arti tidak membantu dan membuat keputusan. “Dan atau suatu tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” tambah Puadi. (inilah/pel/d1)

Tags: ASNBawasluPelanggaran ASNpelanggaran pemiluPemilu 2024sengketa pemilu
Previous Post

Inilah Hasil Undian 16 Besar Piala FA

Next Post

53 Peserta Maju Tahap Wawancara Seleksi Eselon II Pemprov Sumut, Ini Daftarnya!

Related Posts

Anggota TNI-Polri Gugur Ditembak OTK Jaga Salat Tarawih di Puncak Jaya
Indonesia Hari Ini

Anggota TNI-Polri Gugur Ditembak OTK Jaga Salat Tarawih di Puncak Jaya

ago 2 bulan
Pemerintah Percepat Cuti Lebaran 2023, Ini Alasannya!
Indonesia Hari Ini

Pemerintah Percepat Cuti Lebaran 2023, Ini Alasannya!

ago 2 bulan
BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang
Ekonomi dan Bisnis

BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang

ago 2 bulan
Memilih Lokasi Apartemen yang Strategis untuk Disewa
Ekonomi dan Bisnis

Memilih Lokasi Apartemen yang Strategis untuk Disewa

ago 2 bulan
Larangan Bukber Dikritik, Mahfud MD: Bentuk Demokrasi, Tapi Belum Dengar Presiden Mau Cabut Surat Edarannya!
Indonesia Hari Ini

Larangan Bukber Dikritik, Mahfud MD: Bentuk Demokrasi, Tapi Belum Dengar Presiden Mau Cabut Surat Edarannya!

ago 2 bulan
Mario-Dandy
Indonesia Hari Ini

JPU Tangani Berkas Perkara Mario Dandy

ago 2 bulan
Next Post
53 Peserta Maju Tahap Wawancara Seleksi Eselon II Pemprov Sumut, Ini Daftarnya!

53 Peserta Maju Tahap Wawancara Seleksi Eselon II Pemprov Sumut, Ini Daftarnya!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2814 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
  • 23 Bacalon DPD RI Memenuhi Syarat, Ini Daftar Namanya!

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154024 shares
    Share 61610 Tweet 38506
  • Polda Sumut Tarik Perkara Kematian Bripka Arfan Saragih

    121 shares
    Share 48 Tweet 30

Recent News

Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

ago 2 bulan
Kualifikasi Euro 2024: Menanti Tangan Dingin Pelatih Baru Spanyol

Kualifikasi Euro 2024: Menanti Tangan Dingin Pelatih Baru Spanyol

ago 2 bulan
Anggota TNI-Polri Gugur Ditembak OTK Jaga Salat Tarawih di Puncak Jaya

Anggota TNI-Polri Gugur Ditembak OTK Jaga Salat Tarawih di Puncak Jaya

ago 2 bulan
Vietnam International Challenge: Tiga Ganda Lolos ke Final

Vietnam International Challenge: Tiga Ganda Lolos ke Final

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

ago 2 bulan
Kualifikasi Euro 2024: Menanti Tangan Dingin Pelatih Baru Spanyol

Kualifikasi Euro 2024: Menanti Tangan Dingin Pelatih Baru Spanyol

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.