MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan dua perkara penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyebutkan bahwa perkara pertama yang di RJ dari Kejari Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir (50).
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” ucap Yos, Rabu (25/1).
Kemudian, perkara kedua dari Cabang Kejaksaan Negeri Taput di Siborong-borong dengan tersangka Lamhot Parulian Sianturi (45).
“Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” ucap Yos.
Menurut Yos A Tarigan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 Tahun 2020, di antaranya bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, kata Yos, antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana” tandas Yos.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post