• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kejati Sumut RJ Kasus Penganiayaan Kakak Ipar dan Tetangga

8 bulan ago
in Medan
A A
0
Kejati Sumut RJ Kasus Penganiayaan Kakak Ipar dan Tetangga

Kejati Sumut RJ Kasus Penganiayaan Kakak Ipar dan Tetangga

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan dua perkara penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyebutkan bahwa perkara pertama yang di RJ dari Kejari Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir (50).

RelatedPosts

Kolaborasi F-PRB dan Keltana

Kolaborasi F-PRB dan Keltana Untuk Tingkatkan Penanggulangan Bencana

ago 8 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

ago 8 bulan
WAKAPOLDA-DAN-KAPOLDA-SUMUT-BAGIKAN-SEMBAKO

Wakapolri dan Kapolda Sumut Bagikan 5.000 Paket Sembako Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu

ago 8 bulan

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” ucap Yos, Rabu (25/1).

Kemudian, perkara kedua dari Cabang Kejaksaan Negeri Taput di Siborong-borong dengan tersangka Lamhot Parulian Sianturi (45).

“Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” ucap Yos.

Menurut Yos A Tarigan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 Tahun 2020, di antaranya bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, kata Yos, antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana” tandas Yos.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kasi Penkum Yos A TarigankejaksaanKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati SumutKejati Sumut RJ Dua Kasus Penganiayaan
Previous Post

Apakah TPA Regional di Talun Kenas Hanya Sebatas Wacana?

Next Post

Mahasiswa USU Pemenang E-Survey UK PACT Indonesia-Inggris

Related Posts

Kolaborasi F-PRB dan Keltana
Medan

Kolaborasi F-PRB dan Keltana Untuk Tingkatkan Penanggulangan Bencana

ago 8 bulan
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

ago 8 bulan
WAKAPOLDA-DAN-KAPOLDA-SUMUT-BAGIKAN-SEMBAKO
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Bagikan 5.000 Paket Sembako Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu

ago 8 bulan
Stabilitas-Harga-Pangan-kota-Medan
Medan

Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Butuh Inovasi dan Kreativitas

ago 8 bulan
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat wawancara bersama wartawan. (WOL Photo)
Medan

Wakapolri Perintahkan Kapolda Sumut Rehabilitasi Pecandu Narkoba

ago 8 bulan
Ungkap 35 Kasus, Polda Sumut: Narkoba Musuh Kita Bersama! (HO/ist)
Medan

Ungkap 35 Kasus, Polda Sumut: Narkoba Musuh Kita Bersama!

ago 8 bulan
Next Post
Mahasiswa USU Pemenang E-Survey UK PACT Indonesia-Inggris

Mahasiswa USU Pemenang E-Survey UK PACT Indonesia-Inggris

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10096 shares
    Share 4038 Tweet 2524
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1728 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198316 shares
    Share 79326 Tweet 49579

Recent News

Polres-Sergai-

Permudah Layanan Masyarakat, Polres Sergai Luncurkan Medsos Layanan Polisi

ago 8 bulan
DPRD-Labura

Istri dan Anak Anggota DPRD Labura Diduga Terlibat Pengoplosan Gas LPG

ago 8 bulan
Kolaborasi F-PRB dan Keltana

Kolaborasi F-PRB dan Keltana Untuk Tingkatkan Penanggulangan Bencana

ago 8 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Polres-Sergai-

Permudah Layanan Masyarakat, Polres Sergai Luncurkan Medsos Layanan Polisi

ago 8 bulan
DPRD-Labura

Istri dan Anak Anggota DPRD Labura Diduga Terlibat Pengoplosan Gas LPG

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.